Heroe menuturkan dugaan pemerasan ini terjadi ketika laporannya tersebut masih ditangani Dittipidum Bareskrim Polri. Tony disebut Heroe sempat menyerahkan uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar 90 ribu USG.
"Saat itu Dirkrimum, Andi Rian. Tony diajak waktu itu ke ruangan Andi Rian, dan Tony mengasih 90 ribu USG. Nah tapi kasus itu berjalan di tempat," ungkap Heroe.
Selain Andi Rian, anggota polisi yang memeras Tony, yaitu Kombes Rizal Irawan senilai Rp 2,6 miliar dan Kompol Agus Teguh Rp 1,1 miliar. Total semuanya sejumlah Rp 4 miliar.
Karena kecewa, Tony lantas melaporkan dugaan praktik pemerasan ini ke Divisi Propam Polri. Hingga akhirnya beberapa anggota yang terlibat diproses etik.
"Beberapa orang yang terlibat disidang etik dan mengembalikan uang yang sudah diminta itu. Alasannya minta uang itu macam-macam, buat operasionallah dan lain-lain," bebernya.
![Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/07/23/48915-direktur-tindak-pidana-umum-bareskrim-polri-brigjen-andi-rian-djajadi.jpg)
Hanya saja, lanjut Heroe, beberapa anggota yang sudah dijatuhi sanksi etik berupa demosi justru dipangkas hukumannya. Salah satunya perwira menengah berangkat Kombes berinisial RI yang sebelumnya dijatuhi sanksi demosi 10 tahun.
"Mereka banding, tapi hasilnya demosi itu dikurangi jadi 1 tahun. Kami dengar-dengar intervensi Wakapolri katanya. Kami gak mau tahu, kok bisa orang yang bersalah dan sudah terbukti tiba-tiba dikurangi sanksinya, ini yang buat kami jadi bertanya-tanya," tutur Heroe.
Tak berhenti di situ, Heroe mengaku kecewa karena tak lama dari adanya pengurangan sanksi etik terhadap anggota Polri, laporan Tony kemudian dihentikan. Penyidik saat itu beralasan karena peristiwa tindak pidana tersebut terjadi di Singapura.
"Kami jadi bingung, alasan SP3, locusnya di Singapura. Padahal kita melakukan transaksi pembelian, pemnayaran, nego dan lain-lain itu di RM Indonesia. Ada semua bukti-buktinya," ujarnya.
Baca Juga: Diduga Ditipu Beli Arloji Mewah Richard Mille Rp 77 Miliar
Sementara Dirtipedeksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengklaim kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan adanya unsur pidana. Keputusan ini menurutnya diambil berdasar hasil gelar perkara.
"Belum ditemukan peristiwa pidananya, sehingga demi kepastian hukum perkara tersebut dihentikan proses penyelidikannya," ungkap Whisnu kepada wartawan, Jumat 23 September 2022 lalu.
Koordinasi dengan Itwasum dan Propam
Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mengatakan akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) hingga Divisi Propam Polri terkait adanya dugaan pemerasan di balik penanganan laporan Tony.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menjelaskan koordinasikan dilakukan untuk mendalami kebenarannya diagram pemerasan yang sempat beredar dan menyeret nama Irjen Pol Andi Rian Djajadi.
"Tentu ini penting untuk didalami dan kita akan mencoba koordinasikan dengan pihak pengawas internal, baik inspektorat pengawasan umum atau terkait pengawasan etika profesi di Propam," kata Yusuf kepada wartawan, Minggu (30/10/2022).