Gaji dan Tunjangan PNS Dinkes DKI, Benarkah Bisa Capai Rp34 Juta Seperti Ngabila Salama?

Rabu, 24 Mei 2023 | 15:31 WIB
Gaji dan Tunjangan PNS Dinkes DKI, Benarkah Bisa Capai Rp34 Juta Seperti Ngabila Salama?
Profil Ngabila Salama, PNS Dinkes DKI Jakarta Yang Pamer Gaji Di Medsos (ANTARA Foto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Gaji tersebut adalah gaji pokok yang akan diterima oleh ASN dengan jumlah yang sama dengan daerah lainnya. Namun, yang membedakan adalah gaji tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima oleh ASN di Jakarta. Hal tersebut sudah diatur tersendiri oleh pemerintah setempat.

Untuk wilayah Jakarta, aturan terkait dengan besaran tunjangan ASN dan juga pejabat DKI sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2020 tentang tambahan penghasilan pegawai. 

Adapun besaran TPP untuk PNS yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS yakni: 

Teknis Ahli: Rp 19.710.000 

Teknis Terampil: Rp 17.370.000 

Administrasi Ahli: Rp 15.300.000

Administrasi Terampil: Rp 13.500.000

Operasional Ahli: Rp 11.610.000 

Operasional Terampil: Rp 9.810.000

Baca Juga: Bupati Melantik 4 PNS JPTP di Lingkungan Pemkab Garut Menjadi Kadis, Diharapkan Bisa Membantu Mengatasi Permasalahan Pelik Pemkab Garut

Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI