Gaji dan Tunjangan PNS Dinkes DKI, Benarkah Bisa Capai Rp34 Juta Seperti Ngabila Salama?

Rabu, 24 Mei 2023 | 15:31 WIB
Gaji dan Tunjangan PNS Dinkes DKI, Benarkah Bisa Capai Rp34 Juta Seperti Ngabila Salama?
Profil Ngabila Salama, PNS Dinkes DKI Jakarta Yang Pamer Gaji Di Medsos (ANTARA Foto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000 

Calon PNS: Rp 4.860.000 

Sementara itu, untuk besaran TPP untuk PNS yang menduduki jabatan di bagian fungsional auditor, perencana, dan juga dokter adalah sebagai berikut:

Keahlian Utama: Rp 33.030.000 

Keahlian Madya: Rp 28.710.000 

Keahlian Muda: Rp 23.850.000 

Keahlian Pertama: Rp 19.620.000 

Keterampilan Penyelia : Rp 19.620.000

Keterampilan Mahir : Rp 17.370.000

Baca Juga: Bupati Melantik 4 PNS JPTP di Lingkungan Pemkab Garut Menjadi Kadis, Diharapkan Bisa Membantu Mengatasi Permasalahan Pelik Pemkab Garut

Keterampilan Terampil : Rp 16.830.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI