Apakah PPPK Dapat Gaji Ke-13? Begini Peraturan dan Jadwal Pencairan di 2023

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 25 Mei 2023 | 10:59 WIB
Apakah PPPK Dapat Gaji Ke-13? Begini Peraturan dan Jadwal Pencairan di 2023
Guru PPPK di Bandar Lampung belum akan terima gaji. [ANTARA] - Ilustrasi apakah PPPK Dapat Gaji Ke 13? Begini Peraturan dan Jadwal Pencairan di 2023
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• MKG 27 tahun: Rp.4.003.000 

• MKG 29 tahun: Rp.4.129.000 

• MKG 31 tahun: Rp.4.259.100 

• MKG 33 tahun: Rp.4.393.100 

Itulah jawaban dari pertanyaan apakah PPPK dapat gaji ke-13 atau tidak. Berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2023, PPPK golongan V-IX akan mendapatkan gaji ke-13. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI