Berani Tambah Masa Jabat Pimpinan KPK, Komisi III Singgung Masa Jabatan Hakim MK Juga Bisa Digoyang

Ria Rizki Nirmala Sari, Novian Ardiansyah

Kamis, 25 Mei 2023 | 18:08 WIB
Berani Tambah Masa Jabat Pimpinan KPK, Komisi III Singgung Masa Jabatan Hakim MK Juga Bisa Digoyang
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi tentang perubahan atau perpanjangan masa jabatan komisioner atau pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun tidak hanya membawa konsekuensi terhadap Undang-Undang tentang KPK.

Tetapi, kata Arsul, ada konsekuensi juga terhadap UU MK yang mengatur tentang masa jabatan hakim MK.

Arsul membeberkan dalam Pasal 87 UU MK Nomor 7 Tahun 2020 dijelaskan bahwa seorang hakim MK bisa menjabat sampai dengan 15 tahun sepanjang usianya tidak melebihi 70 tahun. Dalam putusan MK tentang masa jabatan pimpinan KPK ini , MK menekankan prinsip-prinsip keadilan terkait dengan masa jabatan pada lembaga-lembaga negara independen yang dinilai constitutional importance.

Secara implisit, lanjut Waketum PPP ini, MK mempertimbangkan karena masa jabatan pimpinan atau komisioner pada lembaga-lembaga negara semacam 5 tahun, maka atas dasar prinsip keadilan masa jabatan pimpinan KPK itu dibuat sama via putusan tersebut.

Arsul mengatakan, selain hal yang disebutkan di atas, MK juga menganggap bahwa penetapan masa jabatan pimpinan KPK yang hanya 4 tahun dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang pembuat UU, dalam hal ini DPR dan pemerintah.

"Nah, agar prinsip keadilan dan kemudian tidak dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang pembuat UU, maka DPR dan pemerintah yang saat ini sedang membahas RUU Perubahan keempat UU MK juga harus menyesuaikan masa jabatan hakim MK ini dengan mengembalikan kepada UU awalnya, yakni 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali lagi dengan masa yang sama," kata Arsul dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).

Ia berujar saat ini hampir semua hakim MK sudah menjabat di atas 5 tahun, bahkan sudah ada yang lebih dari 10 tahun.

"Ini memerlukan koreksi UU MK agar konsisten dengan pertimbangan hukum dan prinsip keadilan bagi pejabat pimpinan lembaga negara independen yang diseleksi secara terbuka sebagaimana hakim MK dan komisioner lembaga-lembaga negara lainnya, seperti KPK, Komnas HAM dan sebagainya," kara Arsul.

Arsul memandang kekinian perlu segera dilakukan revisi terhadap UU KPK, menyusul putusan MK menyoal masa jabatan komisionernya.

"Selain tentunya kami harus mendiskusikan apakah putusan MK ini berlaku untuk KPK periode sekarang atau periode ke depan. Setelah putusan MK tersebut, kami juga mendapat aspirasi kalangan masyarakat sipil yang menilai putusan MK itu seharusnya untuk komisioner KPK periode mendatang," ujar Arsul.

Putusan MK

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun. Mereka menganggap kalau masa jabatan empat tahun itu tidak konstitusional.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar melalui video yang disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (25/5/2023).

Anwar menerangkan kalau Pasal l 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Komisi III DPR Silang Pendapat soal Putusan MK

Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Komisi III DPR Silang Pendapat soal Putusan MK

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 17:56 WIB

Ragu Pemberantasan Korupsi Lebih Efektif usai Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Saut Situmorang: Omong Kosong!

Ragu Pemberantasan Korupsi Lebih Efektif usai Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Saut Situmorang: Omong Kosong!

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 17:43 WIB

MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Pemerintah Bisa Saja Batalkan Pansel

MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Pemerintah Bisa Saja Batalkan Pansel

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 17:19 WIB

Novel Baswedan Ucapkan Doa Duka Dengar Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK!

Novel Baswedan Ucapkan Doa Duka Dengar Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK!

| Kamis, 25 Mei 2023 | 17:09 WIB

Masa Jabatan jadi 5 Tahun, Pimpinan KPK Girang Gugatan Dikabulkan MK: Alhamdulillah

Masa Jabatan jadi 5 Tahun, Pimpinan KPK Girang Gugatan Dikabulkan MK: Alhamdulillah

| Kamis, 25 Mei 2023 | 16:59 WIB

Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalilahi wa Innailaihi Raji'un

Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalilahi wa Innailaihi Raji'un

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 16:28 WIB

Terkini

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 00:05 WIB

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:11 WIB

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:45 WIB

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:32 WIB

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:22 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:06 WIB

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:52 WIB

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:38 WIB

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB