Alasan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK dari 4 Menjadi 5 Tahun: Diskriminatif

Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 25 Mei 2023 | 14:59 WIB
Alasan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK dari 4 Menjadi 5 Tahun: Diskriminatif
Hakim Konstitusi Anwar Usman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. Ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan MK hingga akhirnya memutuskan menambah masa jabatan Firli Bahuri cs.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengungkapkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pihak MK menilai kalau pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," kata Anwar melalui video yang disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (25/5/2023).

Selain itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan kalau ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun itu tergolong diskriminatif. MK juga menganggap kalau masa jabatan selama empat tahun dianggap tidak adil apabila dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," tuturnya.

Adapun putusan dibacakan oleh Anwar dalam persidangan yang sama.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,"

Permohonan itu awalnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945.

baca juga

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi Lima Tahun!

Tok! MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi Lima Tahun!

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 14:14 WIB

Ahli: Pemilu Proporsional Tertutup Ancam Alokasi Anggaran Untuk Kepentingan Rakyat

Ahli: Pemilu Proporsional Tertutup Ancam Alokasi Anggaran Untuk Kepentingan Rakyat

News | Rabu, 24 Mei 2023 | 08:59 WIB

Desak MK Batalkan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Bakal Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa dan Mogok Kerja

Desak MK Batalkan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Bakal Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa dan Mogok Kerja

News | Selasa, 23 Mei 2023 | 19:29 WIB

Di Ruang Sidang MK, Said Iqbal Minta UU Cipta Kerja Dibatalkan

Di Ruang Sidang MK, Said Iqbal Minta UU Cipta Kerja Dibatalkan

News | Selasa, 23 Mei 2023 | 18:31 WIB

Merugikan Bacaleg, NasDem Heran PDIP Ngotot Pengin Pemilu Proporsional Tertutup

Merugikan Bacaleg, NasDem Heran PDIP Ngotot Pengin Pemilu Proporsional Tertutup

Kotak Suara | Selasa, 23 Mei 2023 | 18:03 WIB

Terkini

Review Film Daayra: Hadirkan Realita Pahit Penegakan Hukum yang Dilematis!

Review Film Daayra: Hadirkan Realita Pahit Penegakan Hukum yang Dilematis!

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 15:00 WIB

YGMD Laporkan Kemendikdasmen ke APH Terkait Dugaan KKN Proyek Digitalisasi Sekolah

YGMD Laporkan Kemendikdasmen ke APH Terkait Dugaan KKN Proyek Digitalisasi Sekolah

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 14:58 WIB

BYAN Cabut Force Majeure Usai RKAB Terbit

BYAN Cabut Force Majeure Usai RKAB Terbit

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 14:57 WIB

Arab Saudi Jamin Keamanan Selama Musim Haji saat Lagi Perang dengan Houthi

Arab Saudi Jamin Keamanan Selama Musim Haji saat Lagi Perang dengan Houthi

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:55 WIB

Mitsubishi Fuso Ajak Pemilik Canter Euro4 Jalani Pengecekan Lampu Rem

Mitsubishi Fuso Ajak Pemilik Canter Euro4 Jalani Pengecekan Lampu Rem

Otomotif | Kamis, 24 September 2026 | 14:55 WIB

Peringati Hari Tani di Senayan, AGRA Buka Suara soal Peluang Audiensi dengan DPR

Peringati Hari Tani di Senayan, AGRA Buka Suara soal Peluang Audiensi dengan DPR

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:53 WIB

Pesta Diskon BRI Debit di Lazada Payday Festival, Borong Belanjaan Harga Murah!

Pesta Diskon BRI Debit di Lazada Payday Festival, Borong Belanjaan Harga Murah!

Bri | Kamis, 24 September 2026 | 14:52 WIB

Lenovo Bawa AI ke Dunia Kerja, Desktop hingga Monitor Kini Makin Pintar

Lenovo Bawa AI ke Dunia Kerja, Desktop hingga Monitor Kini Makin Pintar

Tekno | Kamis, 24 September 2026 | 14:52 WIB

Mengubah Batu Hitam Jadi Bahan Bakar: Bagaimana Proses Pembuatan Bensin Batubara?

Mengubah Batu Hitam Jadi Bahan Bakar: Bagaimana Proses Pembuatan Bensin Batubara?

Tekno | Kamis, 24 September 2026 | 14:51 WIB

KPA Soroti Aturan Baru Reforma Agraria, Singgung Pembatasan Konsesi Besar

KPA Soroti Aturan Baru Reforma Agraria, Singgung Pembatasan Konsesi Besar

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:51 WIB

×