Wamenkumham Minta Penjelasan Rinci Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK ke MK

Jum'at, 26 Mei 2023 | 13:45 WIB
Wamenkumham Minta Penjelasan Rinci Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK ke MK
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej memberi keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ujar Anwar Usman.

Putusan terakhir, MK memerintahkan pemuatan putusannya dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI