PNS Dapat BPJS Kesehatan Kelas Berapa? Simak Rinciannya Berikut Ini

Aulia Hafisa | Suara.com

Jum'at, 26 Mei 2023 | 14:47 WIB
PNS Dapat BPJS Kesehatan Kelas Berapa? Simak Rinciannya Berikut Ini
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Suara.com - BPJS Kesehatan adalah fasilitas wajib yang harus diberikan pemberi kerja kepada karyawan. Hal ini juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memperoleh BPJS Kesehatan dari instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Lantas PNS dapat BPJS Kesehatan golongan berapa?

Mengutip Perpres RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan ada dua golongan BPJS yang layak didapatkan oleh PNS. Rinciannya untuk PNS Golongan I dan Golongan II beserta keluarganya berhak menjadi peserta BPJS Kesehatan Kelas II. Sementara untuk PNS Golongan III dan Golongan IV beserta keluarganya berhak menjadi peserta BPJS Kesehatan Kelas I. Kendati demikian, pendaftaran kelas BPJS oleh institusi ini juga perlu mempertimbangkan ketersediaan kamar pada fasilitas kesehatan yang dituju atau menjadi rujukan. 

Meski telah menjadi proteksi, namun perlu diketahui tak semua penyakit bisa ditanggung pembiayaannya oleh BPJS. Dalam Perpres 12 tahun 2013 Peraturan BPJS Kesehatan no. 1 Tahun 2014 disebutkan beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin tanpa memberikan contoh penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:

1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

2. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.

3. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).

4. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.

5. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

6. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).

7. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).

8. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.

9. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

10. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

Selain pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan di atas, disebutkan juga beberapa lainnya yang terkait dengan teknis. Sekali lagi, daftar ini dirancang tanpa menyebutkan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan secara terperinci.

1. BPJS Kesehatan tidak menjamin biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mudah! Begini Cara dan Syarat Daftar BPJS Lewat HP

Mudah! Begini Cara dan Syarat Daftar BPJS Lewat HP

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 14:41 WIB

Viral! Ibu-ibu PNS Jago Main Drum, Mainkan Lagu Request dari Erick Thohir

Viral! Ibu-ibu PNS Jago Main Drum, Mainkan Lagu Request dari Erick Thohir

| Kamis, 25 Mei 2023 | 21:36 WIB

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2023, Cek Besaran dan Komponennya

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2023, Cek Besaran dan Komponennya

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 14:34 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB