PNS Dapat BPJS Kesehatan Kelas Berapa? Simak Rinciannya Berikut Ini

Aulia Hafisa Suara.Com
Jum'at, 26 Mei 2023 | 14:47 WIB
PNS Dapat BPJS Kesehatan Kelas Berapa? Simak Rinciannya Berikut Ini
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Suara.com - BPJS Kesehatan adalah fasilitas wajib yang harus diberikan pemberi kerja kepada karyawan. Hal ini juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memperoleh BPJS Kesehatan dari instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Lantas PNS dapat BPJS Kesehatan golongan berapa?

Mengutip Perpres RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan ada dua golongan BPJS yang layak didapatkan oleh PNS. Rinciannya untuk PNS Golongan I dan Golongan II beserta keluarganya berhak menjadi peserta BPJS Kesehatan Kelas II. Sementara untuk PNS Golongan III dan Golongan IV beserta keluarganya berhak menjadi peserta BPJS Kesehatan Kelas I. Kendati demikian, pendaftaran kelas BPJS oleh institusi ini juga perlu mempertimbangkan ketersediaan kamar pada fasilitas kesehatan yang dituju atau menjadi rujukan. 

Meski telah menjadi proteksi, namun perlu diketahui tak semua penyakit bisa ditanggung pembiayaannya oleh BPJS. Dalam Perpres 12 tahun 2013 Peraturan BPJS Kesehatan no. 1 Tahun 2014 disebutkan beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin tanpa memberikan contoh penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:

1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

2. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.

3. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).

4. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.

5. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

6. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).

Baca Juga: Mudah! Begini Cara dan Syarat Daftar BPJS Lewat HP

7. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).

8. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.

9. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

10. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

Selain pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan di atas, disebutkan juga beberapa lainnya yang terkait dengan teknis. Sekali lagi, daftar ini dirancang tanpa menyebutkan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan secara terperinci.

1. BPJS Kesehatan tidak menjamin biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI