Mudah! Begini Cara dan Syarat Daftar BPJS Lewat HP

Aulia Hafisa

Jum'at, 26 Mei 2023 | 14:41 WIB
Mudah! Begini Cara dan Syarat Daftar BPJS Lewat HP
Ilustrasi daftar BPJS Kesehatan secara online (George Dolgikh/Pexels)

Suara.com - Menjadi salah satu lembaga yang cukup populer belakangan ini karena manfaat yang diberikannya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ternyata menyediakan layanan online untuk pendaftaran anggota baru. Cara dan syarat daftar BPJS lewat HP dapat Anda temukan di artikel ini.

Pendaftaran keanggotaan BPJS Kesehatan sendiri memang dapat dilakukan secara online. Bahkan menggunakan smartphone yang Anda miliki saja, sudah cukup, selama prosedur dan syarat yang diperlukan sudah dilengkapi.

Syarat Daftar BPJS Lewat HP

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi dapat Anda cermati di bagian berikut ini.

  • Kartu Keluarga
  • Kartu Tanda Penduduk atau Akta Kelahiran
  • Buku Rekening Tabungan, dapat berupa BCA, BNI, BRI, BTN, atau Mandiri, atau dapat pula melampirkan rekening koran 3 bulan terakhir yang dimiliki

Jika sudah semua syarat berkas ini disiapkan, berikutnya cermati cara daftarnya di bagian berikut.

Daftar BPJS Online

  • Untuk bisa mendaftarkan diri melalui smartphone, Anda harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu. Setelah aplikasi ini Anda miliki, Anda bisa ikuti langkah berikut.
  • Siapkan kelengkapan data yang diperlukan, NIK, KK, dan nomor rekening bank
  • Klik menu Daftar di aplikasi tersebut, dan pilih Pendaftaran Peserta Baru
  • Baca syarat dan ketentuan yang ada di laman tersebut, klik Saya Setuju, kemudian klik Selanjutnya
  • Masukkan NIK dan kode Captcha yang tersaji, klik Cari
  • Data nama calon peserta akan muncul sesuai dengan apa yang terdaftar di Dukcapil
  • Kemudian masukkan data diri yang diperlukan secara lengkap, klik Selanjutnya
  • Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan kelas yang diinginkan
  • Masukkan email untuk dikirimi kode verifikasi, lalu klik Simpan
  • Anda akan mendapatkan nomor virtual account untuk melakukan pembayaran
  • Secara resmi Anda telah terdaftar di BPJS Kesehatan setelah melakukan pembayaran pertama ini
  • Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat diunduh setiap saat

Bukan proses yang sulit bukan? Hanya saja, dihimbau untuk memastikan bahwa jaringan internet yang digunakan benar-benar stabil agar proses ini tidak terganggu dan menimbulkan masalah untuk Anda.

Sebenarnya, keberadaan BPJS Kesehatan ini benar-benar dapat membantu banyak hal untuk layanan kesehatan bagi masyarakat di setiap golongan. Dengan iuran yang dibayarkan setiap bulan, anggotanya dapat memperoleh pelayanan kesehatan mendasar, sehingga dapat membantu pemulihan dan perawatan penyakit.

Itu tadi sekilas mengenai cara dan syarat daftar BPJS lewat HP yang bisa disajikan dalam artikel ini. Semoga bermanfaat!

baca juga

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Muhammadiyah Miliki Banyak Faskes dan Lembaga Pendidikan Simak Penuturan Ketua PDM Garut Agus Rahmat

Muhammadiyah Miliki Banyak Faskes dan Lembaga Pendidikan Simak Penuturan Ketua PDM Garut Agus Rahmat

Garut | Kamis, 25 Mei 2023 | 10:30 WIB

Cara Tambal Gigi dengan BPJS Kesehatan, Simak Prosedur yang Ditanggung

Cara Tambal Gigi dengan BPJS Kesehatan, Simak Prosedur yang Ditanggung

News | Rabu, 24 Mei 2023 | 10:23 WIB

12 Langkah Cara Mudah Mendapatkan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan

12 Langkah Cara Mudah Mendapatkan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan

News | Rabu, 24 Mei 2023 | 10:01 WIB

Terkini

Celios Desak Prabowo Evaluasi Budiman Sudjatmiko: Minim Kontribusi, Malah Ribut di Kampus

Celios Desak Prabowo Evaluasi Budiman Sudjatmiko: Minim Kontribusi, Malah Ribut di Kampus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:33 WIB

BMPAN Soroti Dugaan Keterlibatan PDIP dalam Aksi Mahasiswa, Stabilitas Politik Pemerintahan Prabowo

BMPAN Soroti Dugaan Keterlibatan PDIP dalam Aksi Mahasiswa, Stabilitas Politik Pemerintahan Prabowo

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:28 WIB

Ritual Buka Aura Jadi Kedok! Penipu di Kalideres Gasak Emas Rp33 Juta dari Lansia 67 Tahun

Ritual Buka Aura Jadi Kedok! Penipu di Kalideres Gasak Emas Rp33 Juta dari Lansia 67 Tahun

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:27 WIB

Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons

Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:07 WIB

Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...

Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:00 WIB

Curhat Korban Hanania Travel di DPR: Banyak Orang Tua Jatuh Sakit karena Gagal Berangkat Umrah

Curhat Korban Hanania Travel di DPR: Banyak Orang Tua Jatuh Sakit karena Gagal Berangkat Umrah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:52 WIB

Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan

Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:32 WIB

Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG

Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:21 WIB

Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar

Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:13 WIB

Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M

Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:56 WIB