Pengacara Tak Terima Natalia Rusli Disebut Advokat Abal-abal, Bisa Berpraktik Meski Belum Disumpah

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 26 Mei 2023 | 20:32 WIB
Pengacara Tak Terima Natalia Rusli Disebut Advokat Abal-abal, Bisa Berpraktik Meski Belum Disumpah
Terdakwa Natalia Rusli saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)

Suara.com - Sidang perkara penggelapan dan penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa Natalia Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (26/5/2023). Adapun agenda sidang mendengarkan saksi dari pihak terdakwa.

Ada tiga orang saksi yang dihadirkan oleh pihak Natalia Rusli, yakni Adek Erfil Manurung, Ferry Edyanto, dan Suparji yang diketahui merupakan saksi ahli. Diketahui Suparji merupakan ahli pidana pidana dari Universitas Al-Azhar.

Penasihat hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara, mengatakan dari keterangan saksi ahli yang mereka hadirkan, yakni Suparji. Natalia secara sah sudah merupakan seorang advokat meski belum disumpah.

“Dia menyatakan seorang advokat walaupun belum disumpah, tapi kalau sudah diangkat oleh organisasinya sebagai advokat, dia dianggap bisa melakukan tindakan hukum sebagai advokat khusus non litigasi,” kata Deolipa mengutip pernyataan Supardji dalam ruang sidang, Jumat.

Artinya, lanjut Deolipa, yang selama ini digaungkan Natalia sebagai advikat abal-abal itu tidak tepat. Lantaran selama sudah diangkat oleh organisasi, Natalia bisa melakukan pendampingan terhadap klien di luar konteks ligitasi yaitu di persidangan.

“Jadi bisa. Jadi Natali ini sudah bisa dia bertindak tanda tangan surat kuasa mendampingi klien sudah bisa dalam konteks di luar persidangan,” ucapnya.

“Jadi kalau di persidangan kalau surat berita acara sumpah, dia tidak bisa, tapi untuk dia berpraktik sebagai pengacara atau advokat di luar persidangan, bisa,” imbuhnya.

Deolipa mengatakan, dalam perkara ini, pasal dakwaan yang didakwakan terhadap Natalia Rusli soal penipuan dinilai tidak terpenuhi. Hal itu karena tidak tampak unsur bujuk rayu, pemalsuan profesi, pemalsuan alamat serta rangkaian cerita palsu atau kebohongan.

“Ini nama Natalia Rusli, advokat pekerjaannya, kemudian yang dikerjakan ada, tujuannya ada, mengupayakan juga iya. Sehingga unsur penipuannya tidak dapat,” jelas Deolipa.

Kemudian, dari dakwaan penggelapan uang sebilai Rp 45 juta yang disebut-sebut sebagai lawyer fee juga dianggap tidak terpenuhi lantaran uang tersebut telah dikembalikan oleh Natalia Rusli ke Verawati Sanjaya.

“Yang kedua, terkait penggelapan, tidak ketemu juga, karena itu uangnya sudah dikembalikan, jadi mana penggelapannya lagi? Uangnya terang kan,” tutup Deolipa.

Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Ropaun Rambe menyatakan jika Natalia telah mengikuti sekolah calon advokat atau PKPA di lembaganya.

Ropaun menyatakan jika Peradi telah mengangkat Natalia sebagai advokat, pada 24 Februari 2020. Namun, sumpah sebagai advokat, baru dilakukan pada September 2020. Waktu yang cukup berjarak tersebut akibat tingginya angka pandemi Covid-19.

Meski demikian, Ropaun mengatakan, Natalia boleh berpraktik sebagai advokat. Hal itu mengacu pada pengangkatan Natalia Rusli sebagai advokat. Kemudian, sebelumnya Natalia juga sudah sempat magang.

Didakwa Penipuan dan Penggelapan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aborsi Sepasang Kekasih di Purbalingga Gegerkan Warga, Korban Laporkan Kekasihnya

Aborsi Sepasang Kekasih di Purbalingga Gegerkan Warga, Korban Laporkan Kekasihnya

| Kamis, 25 Mei 2023 | 14:21 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Natalia Rusli, Deolipa Sebut Keterangan Saksi Meringankan

Sidang Lanjutan Kasus Natalia Rusli, Deolipa Sebut Keterangan Saksi Meringankan

Video | Rabu, 24 Mei 2023 | 14:05 WIB

Deolipa Sebut Keterangan Saksi JPU di Sidang Lanjutan Perkara Penipuan Natalia Rusli Meringankan

Deolipa Sebut Keterangan Saksi JPU di Sidang Lanjutan Perkara Penipuan Natalia Rusli Meringankan

News | Selasa, 23 Mei 2023 | 21:41 WIB

Detik-detik Massa Minta Natalia Rusli Dibebaskan: Cegat Mobil Tahanan PN Jakbar hingga Nekat Tabrakan Diri

Detik-detik Massa Minta Natalia Rusli Dibebaskan: Cegat Mobil Tahanan PN Jakbar hingga Nekat Tabrakan Diri

Video | Selasa, 23 Mei 2023 | 18:45 WIB

Massa Minta Natalia Rusli Dibebaskan Bikin Ulah, Cegat Mobil Tahanan PN Jakbar dan Nekat Tabrakan Diri

Massa Minta Natalia Rusli Dibebaskan Bikin Ulah, Cegat Mobil Tahanan PN Jakbar dan Nekat Tabrakan Diri

News | Selasa, 23 Mei 2023 | 14:40 WIB

Terkini

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

News | Sabtu, 25 April 2026 | 20:12 WIB

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:10 WIB

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:19 WIB

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:22 WIB