Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan menyebut mayat dalam karung yang ditemukan di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara merupakan korban kekerasan.
Hal itu ditandai dengan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Dengan begitu, dia menyebut ada indikasi dugaan pemenuhan Pasal 184 KUHP tentang perkelahian.
"Kalau secara umum, Pasal 184 sudah enggak perlu dipastikan lagi. Sudah pasti," kata Gidion, Sabtu (27/5/2023).
Bahkan, dia menduga adanya indikasi pembunuhan terhadap korban mayat dalam karung tersebut.
"Iya (korban pembunuhan)," tambah Gidion.
Meski begitu, dia menegaskan proses identifikasi korban dan penyelidikan kasus ini masih akan terus dilakukan.
Gidion menuturkan lokasi penemuan mayat tersebut berada di kolong Tol Cibitung-Cilincing Sektor 4, pinggir Kanal Banjir Barat, wilayah RT 01/RW 02 Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus karung di lokasi oleh seorang pemulung. Penemuan mayat ini bermula saat seorang pemulung sedang mencari-cari sampah di kolong tol tersebut.
"Pas lagi mencari sampah, pemulung itu melihat ada plastik besar gitu dekat rumput-rumput," kata seorang saksi mata, Hendri Widrianto (25) di lokasi.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Membusuk di Bekasi Timur, Ketua RT Ungkap Fakta Ini
Pemulung yang penasaran kata dia, lantas membuka plastik hitam tersebut dan mendapati ada karung yang terikat di dalamnya.