Kasus Wabup Rokan Hilir, Apa Sanksi Bagi Pejabat yang Terjerat Skandal Perselingkuhan?

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Minggu, 28 Mei 2023 | 15:49 WIB
Kasus Wabup Rokan Hilir, Apa Sanksi Bagi Pejabat yang Terjerat Skandal Perselingkuhan?
Sulaiman, Wakil Bupati Rokan Hilir. (Instagram/@sariekarahmi_official)

Suara.com - Wakil Bupati Rokan Hilir, Sulaiman diamankan pihak kepolisian usai ketahuan sekamar dengan seorang ASN berinisial DRS di hotel daerah Pekanbaru, Riau. Dugaan perselingkuhan tersebut tidak dilaporkan oleh istri Sulaiman, Sari Eka Rahmi.

“Benar, ada diamankan (Wabup Sulaiman dan seorang wanita). Kami lagi operasi hunting, ketemu sama itu di dalam kamar salah satu hotel," kata Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep di Pekanbaru.

Meski demikian, terdapat sanksi bagi pejabat yang terjerat skandal perselingkuhan. Berkaitan dengan itu, berikut penjelasan mengenai sanksi tersebut.

Menurut Ketua Young Lawyers DPC Peradi Surakarta, T Priyanggo Trisaputro, perselingkuhan pejabat pemerintah merupakan tindak pidana dan administratif. Artinya, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

Sanksi Hukum Pidana

Dalam hukum pidana, perselingkuhan disebut dengan perzinahan. Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memuat hal tersebut yakni persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang sudah menikah. Artinya pasal ini menjerat pihak yang tercatat dalam perkawinan.

Delik atau tindak pidana ini merupakan delik aduan. Maksud dari delik aduan adalah tindak pidana hanya dapat ditindaklanjuti jika pihak yang dirugikan melaporkan hal tersebut.

Pihak yang dirugikan tersebut adalah pasangan sah dari pelaku yakni suami atau istri. Ancaman pelaku perselingkuhan yakni 9 bulan kurungan.

Sanksi Hukum Administratif

Berikutnya, dalam hukum administrasi, terdapat sanksi yang mengancam pelaku perselingkuhan yang merupakan seorang pejabat.

Aturan tersebut termuat dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan yang termuat yakni PNS dilarang hidup bersama dengan seseorang yang berbeda jenis kelamin, baik wanita atau pria yang bukan pasangan sahnya. Atas tindakan ini, terdapat 5 jenis sanksi administratif berupa:

1. Penurunan jabatan atau pangkat selama tiga tahun.

2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

3. Pembebasan dari jabatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kepergok Bersama PNS di Hotel, Ternyata Segini Harta Wakil Bupati Rokan Hilir Sulaiman

Kepergok Bersama PNS di Hotel, Ternyata Segini Harta Wakil Bupati Rokan Hilir Sulaiman

News | Minggu, 28 Mei 2023 | 15:24 WIB

Heboh Wakil Bupati Rohil Sulaiman Ngamar Bareng PNS

Heboh Wakil Bupati Rohil Sulaiman Ngamar Bareng PNS

Video | Minggu, 28 Mei 2023 | 14:15 WIB

5 Fakta Sosok Wanita yang Ngamar Bareng Wabup Rohil: PNS dan Sudah Bersuami

5 Fakta Sosok Wanita yang Ngamar Bareng Wabup Rohil: PNS dan Sudah Bersuami

News | Minggu, 28 Mei 2023 | 13:48 WIB

Segini Gaji Wakil Bupati Rokan Hilir yang Ngamar dengan PNS di Hotel Bintang 5

Segini Gaji Wakil Bupati Rokan Hilir yang Ngamar dengan PNS di Hotel Bintang 5

News | Minggu, 28 Mei 2023 | 11:33 WIB

Prahara Wabup Rohil Sulaiman Ngamar Bareng PNS: Pamit Antar Jemaah Haji, Ini Reaksi Istri

Prahara Wabup Rohil Sulaiman Ngamar Bareng PNS: Pamit Antar Jemaah Haji, Ini Reaksi Istri

News | Minggu, 28 Mei 2023 | 10:18 WIB

Terkini

Perang AS-Israel vs Iran Guncang ASEAN, Presiden Filipina Desak Negara Asia Tenggara Bersatu

Perang AS-Israel vs Iran Guncang ASEAN, Presiden Filipina Desak Negara Asia Tenggara Bersatu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:03 WIB

Argentina Darurat Wabah Hantavirus, Puluhan Orang Terjangkit

Argentina Darurat Wabah Hantavirus, Puluhan Orang Terjangkit

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:53 WIB

Rektor UI Tegaskan Kampus Tak Boleh Asal Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

Rektor UI Tegaskan Kampus Tak Boleh Asal Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:53 WIB

9 Fakta Maut Erupsi Gunung Dukono: Pendakian Terlarang Berujung Tragedi

9 Fakta Maut Erupsi Gunung Dukono: Pendakian Terlarang Berujung Tragedi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:50 WIB

Di KTT ASEAN, Prabowo Sebut Diversifikasi Energi Kini Jadi Kebutuhan Mendesak

Di KTT ASEAN, Prabowo Sebut Diversifikasi Energi Kini Jadi Kebutuhan Mendesak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:46 WIB

Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex

Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:43 WIB

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:39 WIB

Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati

Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:16 WIB

Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi

Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:05 WIB

Rasa Haru Selimuti Rumah Duka Haerul Saleh, Peti Jenazah Diantar Para Pimpinan BPK

Rasa Haru Selimuti Rumah Duka Haerul Saleh, Peti Jenazah Diantar Para Pimpinan BPK

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:53 WIB