4. Pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri.
5. Pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui Sulaiman dan DRS jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perselingkuhan, maka keduanya dapat dikenakan sanksi pidana apabila pasangan sahnya melaporkan hal tersebut.
Kemudian, DRS juga dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma