"Jaksa harusnya menggunakan powernya kekuasannya dan menghormati pengadilan. Karena ada Pasal 28 ayat 1 KUHP barang siapa yang dipakai sebagai saksi atau ahli atau juru bahasa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Undang-Undang yang harus dipenuhinya diancam dalam perkara pidana, dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata pengacara Haris dan Fatia.
"Jadi jaksa manggil paksa Luhut Binsar Pandjaitan dan menerapkan pasal tersebut Yang Mulia," sambungnya.
Sidang Ditunda
Majelis hakim memutuskan menunda persidangan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, pada Kamis (8/5/2023).
Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana menyebut saksi pelapor dalam perkara ini Luhut berhalangan hadir untuk dimintai keterangan.
"Persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini, yaitu setelah tanggal 7 tepatnya tanggal 8 hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," kata Ketua Hakim Cokorda di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (29/5/2023).