Sebelumnya, pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty meminta jaksa penuntut umum (JPU) memanggil paksa Luhut Binsar Pandjaitan untuk bersaksi di persidangan.
![Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. [Instagram/luhut.pandjaitan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/03/26/93283-menko-marves-luhut-binsar-pandjaitan.jpg)
Hal itu disampaikan pengacara Haris dan Fatia dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (29/5/2023).
Awalnya, pengacara Haris dan Fatia meminta agar persidangan ditunda pada 12 Juni 2023. Dengan alasan, Luhut sudah berada di Indonesia dan sesuai dengan jadwal sidang yang sudah disepakati di awal yakni setiap hari Senin.
"Tanggal 12 itu solusi tengah dari kami, jika memang tanggal itu tidak bisa beliau memang bisanya tanggal 8 karena alasan masih di luar negeri," ujar pengacara Haris dan Fatia.
Kemudian, pengacara Haris dan Fatia meminta jaksa menggunakan wewenangnya dengan memanggil paksa Luhut karena sudah tidak mentaati jadwal persidangan yang sudah ditentukan.
"Jaksa harusnya menggunakan powernya kekuasannya dan menghormati pengadilan. Karena ada Pasal 28 ayat 1 KUHP barang siapa yang dipakai sebagai saksi atau ahli atau juru bahasa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Undang-Undang yang harus dipenuhinya diancam dalam perkara pidana, dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata pengacara Haris dan Fatia.
"Jadi jaksa manggil paksa Luhut Binsar Pandjaitan dan menerapkan pasal tersebut Yang Mulia," sambungnya.
Sidang Ditunda
Majelis hakim memutuskan menunda persidangan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, pada Kamis (8/5/2023).
Baca Juga: Diprotes Kubu Haris - Fatia Gegara Absen, Jaksa Ditantang Jemput Paksa Luhut ke Sidang
Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana menyebut saksi pelapor dalam perkara ini Luhut berhalangan hadir untuk dimintai keterangan.