BM memulai aksinya pada Juli 2022 dengan menggaet korban pertama inisial N (17). Dia kemudian mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp 300 ribu sampai Rp 800 ribu.
Aksi bejat tersangka terbongkar
Aksi bejat tersangka BM terbongkar pada 25 Januari 2023. Ini berawal saat guru di tempat sekolah korban melakukan pengecekan ponsel siswa yang kerap membolos.
Guru itu mendapati ada grup percakapan di ponsel siswanya yang berisi foto telanjang salah satu korban. Bermula dari bukti tersebut, pihak sekolah langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Terancam penjara 15 tahun
Sementara itu barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain ponsel, beberapa pakaian yang digunakan korban, anting emas, uang 10 dolar Singapura dan botol minuman keras.
Atas perbuatan, pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
Tersangka sudah ditahan sejak 31 Januari 2023. Saat ini berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 (lengkap) pada 26 Mei 2023. Selanjutnya berkas perkara tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Kontributor : Trias Rohmadoni