"Tentu kami tidak menjawab surat itu karena ini bukan berbalas pantun, surat berbalas surat," tegasnya.
Firli Bahuri dan Cahya hingga saat ini belum datang memenuhi panggilan Ombudsman. Oleh sebabnya Ombudsman menyimpulkan secara kelembagaan KPK menolak untuk hadir.
"Berdasarkan argumentasi di atas, maka KPK secara kelembagaan menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan (Ombudsman)," kata Robert.
Endar melaporkan Firli, Cahya dan Zuraida ke Ombudsman pada 18 April 2023 lalu. Dia menduga terjadi maladministrasi atas pemecatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Selain itu, pemecatannya dari KPK juga diduga karena Endar menolak menaikkan kasus korupsi Formula E dari penyelidikan ke penyidikan.