Perbedaan lain antara Jaminan Pensiun BPJS dan Jaminan Hari Tua yaitu mengenai besaran iuran yang harus dibayarkan oleh masing-masing peserta. Sehingga besarannya pun akan berbeda-beda antara penerima JHT dab JP.
Adapun iuran JHT yang dibayarkan oleh pemberi kerja yakni sebesar 3,7 persen dari upah sebulan lalu ditambahkan dengab iuran pekerja yakni sebesar 2 persen yang berasal dari upah sebulan. Sementara, iuran JP BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2 persen dari total upah sebulan dan oleh para pekerja sebesar 1 persen yang berasal dari upah sebulan.
Itulah tadi ulasan mengenai perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari