Putusan MK Belum Dibahas dalam RPH, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Info dari Denny Indrayana Bukan Rahasia Negara

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 31 Mei 2023 | 16:25 WIB
Putusan MK Belum Dibahas dalam RPH, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Info dari Denny Indrayana Bukan Rahasia Negara
Denny Indrayana. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menyebut informasi yang disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Denny Indrayana bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan terkait putusan sistem pemilu proporsional tertutup tidak bisa dianggap sebagai rahasia negara.

Menurutnya, informasi yang menjadi rahasia negara merupakan informasi dalam rupa dokumen. Jika belum, informasi tersebut tidak bisa dikatakan sebagai rahasia negara.

"Kalau yang terjadi hanya selentingan informasi, indikasi, atau prediksi, itu kan, saya kira sifatnya bukan rahasia negara," kata Fahri saat dihubungi, Rabu (31/5/2023).

"Rahasia negara itu sesuatu yang sudah berwujud, baik itu keputusan atau pun informasi-informasi yang masuk dalam kategori konfidensial ya," tambah dia.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang intelijen negara, Fahri mengatakan rahasia negara harus berkenaan dengan pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, hubungan diplomatik, dan beberapa hal lainnya.

"Kalau sifatnya masih informasi dan belum ada yang resmi dari mahkamah, kelihatannya masih sulit untuk kita menyatakan itu sebuah rahasia negara," ujar Fahri.

"Kalau sudah RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim), lalu sudah dibahas drafnya, lalu tinggal diumumkan saja nanti pada waktu yang sudah ditentukan, itu dapat dikategorikan sebagai rahasia negara," lanjut dia.

Meski begitu, Fahri menilai produk RPH berupa dokumen putusan perlu dipandang sebagai rahasia negara jika belum dibacakan dalam sidang putusan.

"Jadi, hemat saya, baiknya jangan membuat rumor atas suatu rencana putusan lembaga peradilan karena pada akhirnya akan menciptakan kisruh yang pada akhirnya membuat lembaga peradilan seperti MK kehilangan kewibawaannya," tutur Fahri.

baca juga

Sementara Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, perkara yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu belum dibahas dalam RPH.

"Dibahas saja belum," kata Fajar.

Mengenai waktu pelaksanaan RPH, Fajar mengaku belum bisa memastikan. Terlebih, saat ini MK sedang dalam tahap penerimaan berkas kesimpulan dari pihak-pihak terkait.

RPH akan berlangsung seperti biasa, yaitu melalui pembahasan perkara secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi.

"RPH itu bersifat tertutup. RPH itu agendanya membahas perkara, kemudian mengambil kesimpulan, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, tertutup, di lantai 16 yang dibantu oleh pegawai-pegawai tersumpah," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Namun, Fajar juga tidak bia memastikan durasi yang dibutuhkan para hakim konstitusi untuk melakukan RPH dan memutuskan perkara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ogah Usut Informan Denny Indrayana Soal Bocoran Putusan Hakim, MK: Bukan Orang Dalam

Ogah Usut Informan Denny Indrayana Soal Bocoran Putusan Hakim, MK: Bukan Orang Dalam

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:52 WIB

Mahkamah Konstitusi Umumkan Jadwal Putusan Perkara Gugatan Sistem Pemilu Terbuka 3 Hari Sebelum Sidang

Mahkamah Konstitusi Umumkan Jadwal Putusan Perkara Gugatan Sistem Pemilu Terbuka 3 Hari Sebelum Sidang

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:40 WIB

Usai Denny Indrayana Koar-koar, MK Klaim Tetap Proses Perkara soal Sistem Pemilu

Usai Denny Indrayana Koar-koar, MK Klaim Tetap Proses Perkara soal Sistem Pemilu

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:29 WIB

Terkini

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB