Suara.com - Gugatan praperadilan atas kasus dugaan gratifikasi pemberian fasilitas helikopter yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi. Putusan Niet Onvankelijke Verklaard (NO) itu dibacakan pada Rabu (31/5/23).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Badan Reserse Kriminal. Afrizal menyatakan penyelidikan dugaan gratifikasi masih diproses oleh Direktorat Tindak Pidana korupsi Bareskrim Polri.
LP3HI lalu mengancam akan menggugat Bareskrim Polri jika kasus helikopter Firli Bahuri ini tidak ada kejelasan selama 6 bulan ke depan.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut perjalanan dan duduk perkara kasus helikopter Firli Bahuri yang disebut tidak ada kejelasan hingga sekarang.
Awalnya, Firli dihubungi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan pada Kamis (18/5/2020). Luhut menyampaikan bahwa ada rapat di Kementerian Polhukam pada keesokan harinya.
Kemudian, Firli pun menjawab tidak dapat hadir dalam rapat tersebut karena sudah mengajukan cuti untuk perjalanan pribadi ke Palembang. Firli akan diwakilkan oleh pimpinan KPK lainnya dalam rapat tersebut.
Saat itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa perjalanan Firli Bahuri bertujuan untuk nyekar atau ziarah ke makam orang tua yang berlokasi di sebelah utara Desa Lontar, Baturaja, Kecamatan Muara Jaya.
Seharusnya, Firli dan keluarga berziarah pada Hari Raya Idul Fitri tetapi batal karena pandemi Covid-19. Firli pun pergi bersama istri dan dua orang anak serta satu orang ajudan dan dua pengawal.
Setibanya di Palembang pukul 14.00 WIB, Firli memperoleh kabar bahwa rapat di Kemenko Polhukam batal dan akan dijadwalkan ulang. Firli pun mengira bahwa undangan akan disampaikan pada Minggu (22/6/2020), sehingga Firli tidak dapat berlama-lama di Palembang.
Baca Juga: Babak Drama Polemik Pencopotan Endar Priantoro: Ombudsman Bakal Jemput Paksa Firli Cs
"Akhirnya, terperiksa mengatakan kepada saksi 2 (ajudan Firli, Kevin), 'awalnya kita berencana akan menginap di kampung. Namun akan susah karena mobilitas sulit sehingga kita tak bisa ini, biasanya ada penyewaan helikopter'," kata Albertina.
Kemudian Kevin mengiyakan dan akan mencari tahu. Menurut Dewan Pengawas KPK, Firli tidak eksplisit memerintahkan ajudannya mencari persewaan helikopter, tetapi implisit dengan kalimat ‘biasanya ada penyewaan helikopter’.
Ajudan Firli pun kemudian memperoleh penyewaan helikopter Rp7 juta per jam. Namun helikopter itu berada di Jakarta dan baru dapat terbang ke Palembang pada Sabtu.
Ajudan Firli diberitahu perjalanan Palembang-Baturaja memakan waktu sekitar 45 menit. Oleh karena itu, untuk perjalanan pulang pergi, helikopter wajib disewa dengan biaya Rp14 juta.
Firli, istri, dan anaknya pun berangkat dari Palembang ke Baturaja dengan helikopter pada Sabtu pukul 09.30 WIB. Kemudian tiba di Baturaja pukul 10.30 WIB dan bertolak meninggalkan Baturaja ke Palembang pukul 13.30 WIB.
Saat di Baturaja, Firli pun berziarah, mengikuti pengajian, dan mengunjungi saudaranya. Kemudian pada Sabtu malam, Firli bertanya ke ajudan apakah bisa memperoleh tiket ke Jakarta pada hari Minggu.