Kronologi Kasus Helikopter Firli Bahuri: Praperadilan Ditolak, Disebut Tak Ada Kejelasan

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 31 Mei 2023 | 20:07 WIB
Kronologi Kasus Helikopter Firli Bahuri: Praperadilan Ditolak, Disebut Tak Ada Kejelasan
Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, Sabtu (20-6-2020). ANTARA/HO-MAKI

Pasalnya tiket pulang belum diperoleh, sehingga Firli pun meminta ajudannya menyewa helikopter lagi untuk ke Jakarta. Firli pun setuju dengan harganya dan membayar biaya sewa heli perjalanan Palembang-Baturaja, Baturaja-Palembang, Palembang-Jakarta dengan total Rp28 juta belum termasuk PPN.

Pada Minggu, Firli dan keluarga pun berangkat ke Jakarta dan tiba sebelum dzuhur. Kemudian ajudan Firli pulang dengan pesawat lain dan tiba di Jakarta pukul 14.00 WIB.

Kemudian, ICW melaporkan dugaan gratifikasi helikopter itu pada Juni 2021. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun mementahkan laporan itu. ICW menduga sewa helikopter seharusnya senilai Rp172 bukan Rp28 juta selama 4 jam.

Dewan Pengawas KPK menilai Firli menggunakan helikopter untuk kepentingan pribadi adalah tidak beralasan. Menurut Dewan Pengawas, Firli seharusnya dapat menyiapkan tiket pulang ke Jakarta.

Selain itu, terdapat fakta bahwa rapat yang akan dihadiri Firli di hari Senin dapat diwakili KPK. Atas pertimbangan itu, Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli melanggar kode etik dan menetapkan sanksi Teguran Tertulis II.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagia Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean.

Namun Dewan Pengawas KPK mengaku tidak lagi menindaklanjuti kasus tersebut.

"Perkara etik pak FB (Firli Bahuri) terkait penggunaan helikopter sudah selesai dan diputus dalam sidang etik tahun lalu," kata Syamsuddin saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Drama Polemik Pencopotan Endar Priantoro: Ombudsman Bakal Jemput Paksa Firli Cs

Babak Drama Polemik Pencopotan Endar Priantoro: Ombudsman Bakal Jemput Paksa Firli Cs

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 18:58 WIB

Novel Baswedan Curiga di Balik Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Ada Dugaan Korupsi

Novel Baswedan Curiga di Balik Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Ada Dugaan Korupsi

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 16:12 WIB

Eks Pimpinan Desak Pemerintah Segera Bentuk Pansel KPK Usai MK Perpanjang Masa Jabatan Firli Bahuri Cs

Eks Pimpinan Desak Pemerintah Segera Bentuk Pansel KPK Usai MK Perpanjang Masa Jabatan Firli Bahuri Cs

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 16:00 WIB

Kasus Gratifikasi dan TPPU Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, KPK Sita Mobil dan Rumah Mewah

Kasus Gratifikasi dan TPPU Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, KPK Sita Mobil dan Rumah Mewah

Garut | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:06 WIB

Lukas Enembe akan Disidang di PN Tipikor Jakarta dengan Dakwaan Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 M

Lukas Enembe akan Disidang di PN Tipikor Jakarta dengan Dakwaan Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 M

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 14:27 WIB

Terkini

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:16 WIB

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB