Babak Drama Polemik Pencopotan Endar Priantoro: Ombudsman Bakal Jemput Paksa Firli Cs

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 31 Mei 2023 | 18:58 WIB
Babak Drama Polemik Pencopotan Endar Priantoro: Ombudsman Bakal Jemput Paksa Firli Cs
Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro usai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Pencopotan eks pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro kini memasuki babak baru bak sebuah drama berjilid-jilid.

Kini diketahui bahwa KPK enggan melibatkan Ombudsman RI dalam polemik pencopotan Endar yang disinyalir ada unsur maladministrasi. Bahkan, Ketua KPK Firli Bahuri diketahui tak mengindahkan panggilan Ombudsman terkait isu tersebut.

KPK ghosting Ombudsman RI: Endar bukan wewenang Ombudsman

Robert Na Endi Jaweng, anggota Ombudsman RI kepada jurnalis, Selasa (30/5/2023) membeberkan bahwa KPK enggan menghadiri panggilan pihaknya terkait isu maladministrasi pencopotan Brigjen Endar dari jabatannya di lembaga antirasuah tersebut.

Sekjen KPK Cahya H Harefa blak-blakan menegaskan bahwa pencopotan Endar bukan merupakan wilayah wewenang KPK.

Cahya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/5/2023) memaparkan pemberhentian Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik.

Tak berhenti di situ, pejabat KPK tersebut tak lupa menegaskan permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman.

KPK pilih sengketa pemberhentian Endar ditangani PTUN

Lebih lanjut, Cahya menegaskan KPK lebih percaya Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menjadi pihak yang memfasilitasi sengketa pemberhentian Endar Priantoro.

baca juga

Sebab, Cahya berdalih pemberhentian tersebut berlandaskan U Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang notabene adalah urusan PTUN.

Ombudsman buka peluang jemput paksa Firli cs

Sikap dingin KPK ke Ombudsman dinilai sebagai wujud sikap tidak kooperatif.

Robert Na Endi Jaweng membuka pintu kemungkinan bahwa pihaknya akan menjemput paksa Firli cs jika mereka tak menunujukan itikad baik untuk bekerja sama dengan Ombudsman RI terkait sengketa yang dinilai sarat akan maladminsitrasi itu.

Robert dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Selasa (30/5/2023) mengungkapkan Ombudsman RI punya opsi pemanggilan paksa bila menilai ada unsur kesengajaan, terutama dibuktikan dengan surat tertulis terkait dengan penolakan kehadiran oleh KPK.

Opsi tersebut diambil ketika Ombudsman menilai ketidakhadiran KPK karena unsur kesengajaan apalagi secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman.

Robert juga mengingatkan bahwa penjemputan paksa tersebut berdasar hukum yakni Pasal 31 Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan pihaknya dapat melibatkan kepolisian untuk menjemput Firli cs secara paksa.

Kendati demikian, Robert juga menaruh harapan dengan memberikan opsi lain yakni klarifikasi tertulis oleh KPK jika enggan datang langsung ke Ombudsman RI.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Dalami Dugaan TPPU di Kasus Andhi Pramono

KPK Dalami Dugaan TPPU di Kasus Andhi Pramono

Joglo | Rabu, 31 Mei 2023 | 17:44 WIB

Berbeda dengan Sang Empu, Ini Cerita Penjaga Kontrakan Milik Rafael Alun yang Dibayar Jauh di Bawah Upah Layak

Berbeda dengan Sang Empu, Ini Cerita Penjaga Kontrakan Milik Rafael Alun yang Dibayar Jauh di Bawah Upah Layak

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 17:11 WIB

KPK Sita Mobil Hingga Indekos Rafael Alun Trisambodo di Sejumlah Tempat

KPK Sita Mobil Hingga Indekos Rafael Alun Trisambodo di Sejumlah Tempat

Denpasar | Rabu, 31 Mei 2023 | 16:49 WIB

Eks Pimpinan Desak Pemerintah Segera Bentuk Pansel KPK Usai MK Perpanjang Masa Jabatan Firli Bahuri Cs

Eks Pimpinan Desak Pemerintah Segera Bentuk Pansel KPK Usai MK Perpanjang Masa Jabatan Firli Bahuri Cs

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 16:00 WIB

Eks Jaksa KPK Dody Dipanggil Penyidik Terkait Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung

Eks Jaksa KPK Dody Dipanggil Penyidik Terkait Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:56 WIB

Terkini

Kotoran Manusia Diubah Jadi Campuran Beton, Hasilnya Makin Kokoh

Kotoran Manusia Diubah Jadi Campuran Beton, Hasilnya Makin Kokoh

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:29 WIB

Bakal Jadi Kapal Induk Pertama RI, Ini Rencana Besar TNI AL Rombak Giuseppe Garibaldi

Bakal Jadi Kapal Induk Pertama RI, Ini Rencana Besar TNI AL Rombak Giuseppe Garibaldi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:27 WIB

Bantah 38 Aset Senilai Rp846 M Milik Febrie, Kuasa Hukum: Jangan Cuma Cocoklogi!

Bantah 38 Aset Senilai Rp846 M Milik Febrie, Kuasa Hukum: Jangan Cuma Cocoklogi!

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:26 WIB

Danantara Mau Ambil Saham BEI, Demutualisasi Tak Boleh Korbankan Independensi

Danantara Mau Ambil Saham BEI, Demutualisasi Tak Boleh Korbankan Independensi

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 15:24 WIB

Pemerintah Resmi Lunasi Utang BLBI Rp 640 Triliun usai Hampir 3 Dekade Berlalu

Pemerintah Resmi Lunasi Utang BLBI Rp 640 Triliun usai Hampir 3 Dekade Berlalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 15:24 WIB

Kapal Perang Italia Bakal Jaga Kapal Kargo Negaranya yang Lewat Selat Bab al-Mandab

Kapal Perang Italia Bakal Jaga Kapal Kargo Negaranya yang Lewat Selat Bab al-Mandab

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:20 WIB

Muhammadiyah Dorong Rokok dan Vape Diberi Label Non-Halal

Muhammadiyah Dorong Rokok dan Vape Diberi Label Non-Halal

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:15 WIB

Muhammadiyah Desak BPJPH Labeli Rokok dan Vape Produk Non-Halal

Muhammadiyah Desak BPJPH Labeli Rokok dan Vape Produk Non-Halal

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:15 WIB

9 Rekomendasi Moisturizer Murah untuk Remaja SMP SMA Under Rp50 Ribu

9 Rekomendasi Moisturizer Murah untuk Remaja SMP SMA Under Rp50 Ribu

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 15:15 WIB

Sudah Punya Karier, Kenapa Masih Kembali Kuliah? Ini Alasannya

Sudah Punya Karier, Kenapa Masih Kembali Kuliah? Ini Alasannya

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 15:12 WIB

×