Babak Drama Polemik Pencopotan Endar Priantoro: Ombudsman Bakal Jemput Paksa Firli Cs

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 31 Mei 2023 | 18:58 WIB
Babak Drama Polemik Pencopotan Endar Priantoro: Ombudsman Bakal Jemput Paksa Firli Cs
Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro usai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Pencopotan eks pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro kini memasuki babak baru bak sebuah drama berjilid-jilid.

Kini diketahui bahwa KPK enggan melibatkan Ombudsman RI dalam polemik pencopotan Endar yang disinyalir ada unsur maladministrasi. Bahkan, Ketua KPK Firli Bahuri diketahui tak mengindahkan panggilan Ombudsman terkait isu tersebut.

KPK ghosting Ombudsman RI: Endar bukan wewenang Ombudsman

Robert Na Endi Jaweng, anggota Ombudsman RI kepada jurnalis, Selasa (30/5/2023) membeberkan bahwa KPK enggan menghadiri panggilan pihaknya terkait isu maladministrasi pencopotan Brigjen Endar dari jabatannya di lembaga antirasuah tersebut.

Sekjen KPK Cahya H Harefa blak-blakan menegaskan bahwa pencopotan Endar bukan merupakan wilayah wewenang KPK.

Cahya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/5/2023) memaparkan pemberhentian Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik.

Tak berhenti di situ, pejabat KPK tersebut tak lupa menegaskan permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman.

KPK pilih sengketa pemberhentian Endar ditangani PTUN

Lebih lanjut, Cahya menegaskan KPK lebih percaya Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menjadi pihak yang memfasilitasi sengketa pemberhentian Endar Priantoro.

baca juga

Sebab, Cahya berdalih pemberhentian tersebut berlandaskan U Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang notabene adalah urusan PTUN.

Ombudsman buka peluang jemput paksa Firli cs

Sikap dingin KPK ke Ombudsman dinilai sebagai wujud sikap tidak kooperatif.

Robert Na Endi Jaweng membuka pintu kemungkinan bahwa pihaknya akan menjemput paksa Firli cs jika mereka tak menunujukan itikad baik untuk bekerja sama dengan Ombudsman RI terkait sengketa yang dinilai sarat akan maladminsitrasi itu.

Robert dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Selasa (30/5/2023) mengungkapkan Ombudsman RI punya opsi pemanggilan paksa bila menilai ada unsur kesengajaan, terutama dibuktikan dengan surat tertulis terkait dengan penolakan kehadiran oleh KPK.

Opsi tersebut diambil ketika Ombudsman menilai ketidakhadiran KPK karena unsur kesengajaan apalagi secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman.

Robert juga mengingatkan bahwa penjemputan paksa tersebut berdasar hukum yakni Pasal 31 Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan pihaknya dapat melibatkan kepolisian untuk menjemput Firli cs secara paksa.

Kendati demikian, Robert juga menaruh harapan dengan memberikan opsi lain yakni klarifikasi tertulis oleh KPK jika enggan datang langsung ke Ombudsman RI.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Dalami Dugaan TPPU di Kasus Andhi Pramono

KPK Dalami Dugaan TPPU di Kasus Andhi Pramono

Joglo | Rabu, 31 Mei 2023 | 17:44 WIB

Berbeda dengan Sang Empu, Ini Cerita Penjaga Kontrakan Milik Rafael Alun yang Dibayar Jauh di Bawah Upah Layak

Berbeda dengan Sang Empu, Ini Cerita Penjaga Kontrakan Milik Rafael Alun yang Dibayar Jauh di Bawah Upah Layak

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 17:11 WIB

KPK Sita Mobil Hingga Indekos Rafael Alun Trisambodo di Sejumlah Tempat

KPK Sita Mobil Hingga Indekos Rafael Alun Trisambodo di Sejumlah Tempat

Denpasar | Rabu, 31 Mei 2023 | 16:49 WIB

Eks Pimpinan Desak Pemerintah Segera Bentuk Pansel KPK Usai MK Perpanjang Masa Jabatan Firli Bahuri Cs

Eks Pimpinan Desak Pemerintah Segera Bentuk Pansel KPK Usai MK Perpanjang Masa Jabatan Firli Bahuri Cs

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 16:00 WIB

Eks Jaksa KPK Dody Dipanggil Penyidik Terkait Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung

Eks Jaksa KPK Dody Dipanggil Penyidik Terkait Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:56 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB