Berkaca dari Kasus di Sulteng, Ini Beda Persetubuhan dan Pemerkosaan di Mata Hukum

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 01 Juni 2023 | 19:50 WIB
Berkaca dari Kasus di Sulteng, Ini Beda Persetubuhan dan Pemerkosaan di Mata Hukum
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terus bergulir.

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho menyebut bahwa pihaknya tak menjerat pelaku dengan pasal pemerkosaan melainkan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Adapun alasannya yakni Agus dan pihaknya menilai tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban, sebagaimana yang sang Kapolda beberkan ke wartawan dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Kamis (1/6/2023).

Spesifiknya, Agus menyangkakan pasal UU Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 perubahan UU 23 Tahun 2002 yang diubah dalam UU 25 Tahun 2014, Pasal 81 ayat 2 kepada para pelaku.

Lantas, apa perbedaan antara pemerkosaan dan persetubuhan terutama di mata hukum perundang-undangan Republik Indonesia?

Beda pemerkosaan vs persetubuhan anak

Kendati disorot gegara sebut kasus terhadap anak berusia 15 tahun tersebut adalah persetubuhan, Agus menegaskan bahwa hukuman bagi para pelaku akan lebih berat ketimbang saat mereka dipasalkan UU pemerkosaan.

Perbedaan utama dari persetubuhan dan pemerkosaan terletak pada definisi secara bahasa.

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata baku dari bersetubuh adalah bersanggama yang berarti melakukan hubungan kelamin. 

baca juga

Sedangkan pemerkosaan disarikan dari kata 'perkosa' yang berarti paksa.

Mengutip jurnal hukum yang dipublikasikan Warmadewa, persetubuhan terjadi karena adanya bujuk rayu tanpa adanya paksaan dan ancaman kekerasan. Berkaca dari kata definisi pemerkosaan, maka tindakan seks yang dilakukan tanpa paksaan bukan termasuk pemerkosaan.

Pemerkosaan atau dalam bahasa hukum perkosaan dijelaskan dalam Pasal 285 KUHP sebagai berikut :“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Senada dengan definisi secara bahasa, pemerkosaan merupakan hubungan seksual yang dilakukan dengan pemaksaan. Adapun Pasal 285 KUHP yang dikutip di atas menghukum pelakunya dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.

Terkait dengan hukuman yang diberikan oleh Kapolda Sulteng ke pelaku, ia akan memberikan maksimal 15 tahun penjara.

Sebab, apa yang mereka lakukan adalah persetubuhan dengan anak di bawah umur yang pidananya lebih tinggi.

Hal ini berkaca dari pandangan hukum pidana bahwa anak tidak di bawah umur belum bisa memberikan persetujuan untuk tindakan seks. Sederhananya, hukum di Indonesia tidak mengakui istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Dengan demikian, pelaku disangkakan pencabulan anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Pernyataan Kapolda Sulteng Soal Kasus ABG 15 Tahun: Sebut Bukan Pemerkosaan

3 Pernyataan Kapolda Sulteng Soal Kasus ABG 15 Tahun: Sebut Bukan Pemerkosaan

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 17:27 WIB

Kasus Viral di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan, Polda Sulteng: Ini Persetubuhan Anak Dibawah Umur!

Kasus Viral di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan, Polda Sulteng: Ini Persetubuhan Anak Dibawah Umur!

Bandung | Kamis, 01 Juni 2023 | 16:33 WIB

6 Fakta Baru Kasus ABG Disetubuhi 11 Pria di Sulteng, Polisi Bilang Bukan Pemerkosaan

6 Fakta Baru Kasus ABG Disetubuhi 11 Pria di Sulteng, Polisi Bilang Bukan Pemerkosaan

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 14:28 WIB

Polda Sulawesi Tengah: Bukan Pemerkosaan, Tapi Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Polda Sulawesi Tengah: Bukan Pemerkosaan, Tapi Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Sulsel | Kamis, 01 Juni 2023 | 10:31 WIB

Pemerkosa Anak 16 Tahun Parigi Moutong Melarikan Diri, Polda Sulteng: Tiga DPO

Pemerkosa Anak 16 Tahun Parigi Moutong Melarikan Diri, Polda Sulteng: Tiga DPO

Serang | Kamis, 01 Juni 2023 | 09:59 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB