Suara.com - Advokat kondang Denny Indrayana akhirya muncul ke permukaan publik menjelaskan terkait pernyataan kontroversialnya yang mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi RI atau MK memutuskan sistem Pemilu 2024 akan kembali ke proporsional terutup.
Denny sebelumnya membuat kegaduhan gegara ia mengaku mendapat informasi kredibel alias info A1 bahwa keputusan MK memberi lampu hijau Pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup, yakni pemilih hanya memilih partai yang mereka inginkan.
Kini, Denny melalui akun Instagram pribadinya memberi penjelasan panjang terkait dengan isu keputusan MK di tengah dirinya didera berbagai kritik dari sesama praktisi hukum.
Denny Indrayana: Ada empat faktor pengaruh dan lima kemungkinan putusan MK
Denny mengunggah pernyataannya via akun Instagram Kamis (1/6/2023) menjelaskan klaimnya tersebut.
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan ada empat faktor yang memberikan pengaruh ke putusan final MK terkait adanya permohonan dari pihak tertentu yang menuntut MK menyetujui sistem proporsional tertutup.
Empat faktor tersebut yang pertama adalah apakah pemohon berhak mengajukan gugatan. Kedua, sistem pemilihan apa yang dipilih apakah terbuka, tertutup, atau campuran.
Ketiga, faktor yang memempengaruhi, yakni pada level apa sistem itu diterapkan, apakah semua tingkatan pusat dan daerah atau hanya didaerah saja. Keempat adalah waktu, kapan akan diterapkan apakah 2024 langsung atau ditunda di 2029.
Lebih lanjut, dari keempat faktor yang dipertimbangkan, ada lima kemungkinan keputusan akhir yang dibuat oleh MK.
Baca Juga: Terbuat dari Karton Dupleks, Beda Spesifikasi Kotak Suara Pemilu 2019 dan 2024
Kemungkinan pertama, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon, dan kemungkinan kedua MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.