KPAI Bantah Klaim Kapolda Sulteng Soal Kasus Persetubuhan Anak Di Parimou: Itu Kejahatan Seksual!

Bangun Santoso, Rakha Arlyanto

Jum'at, 02 Juni 2023 | 11:10 WIB
KPAI Bantah Klaim Kapolda Sulteng Soal Kasus Persetubuhan Anak Di Parimou: Itu Kejahatan Seksual!
Komisioner KPAI Jasra Putra. [Instagram@jasraputra]

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara terkait kasus persetubuhan anak berinisial (RO) 15 di bawah umur di Parigi Moutong (Parimou), Sulawesi Tengah (Sulteng).

Wakil KPAI Jasra Putra mengatakan, kasus itu bukan merupakan persetubuhan anak di bawah umur. Dia menilai kasus itu merupakan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak.

"Itu kejahatan seksual terhadap anak," kata Jasra kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).

Jasra berpandangan kasus itu sebaiknya ditangani oleh Polda Sulteng. Sebab adanya keterlibatan aparat kepolisian sebagai pelaku kejahatan.

"Karena keterlibatan oknum perwira penting yurisdiksi hukum yang lebih tinggi turun tangan, untuk menjaga independensi, objektif, profesional dalam melakukan pelayanan masyarakat," ujar Jasra.

Jasra kemudian menjelaskan mengenai aturan tindak pidana kekerasan seksual yang dapat dikenakan dalam kasus tersebut. Mengingat korban disebut mengalami luka serius hingga mendapat perawatan.

"Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kembali diuji untuk diimplementasikan dalam rangka mandat respon layanan integratif, multi layanan, lintas profesi dan jangka panjang," tuturnya.

Sebelumnya, dilansir dari Suarasulsel.id, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban RO (15 tahun) yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.

"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu 31 Mei 2023.

baca juga

Kapolda menjelaskan, kasus tersebut terjadi sejak April 2022 dan dilaporkan keluarga RO pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong. Setelah korban mengalami sakit pada bagian perut.

Berdasarkan keterangan korban, kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan.

Berdasarkan keterangan korban, kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan.

"Laporan yang diterima langsung diproses menggunakan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tegasnya.

Kapolda menyebutkan dari 11 laki-laki yang dilaporkan, polisi telah menetapkan 10 tersangka yakni HR 43 yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.

Sementara MKS yang merupakan oknum anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan belum cukup bukti.

"Tersangka lainnya berstatus sebagai petani, wiraswasta, mahasiswa, ada juga pengangguran dan semua tersangka saling kenal," ucapnya.

Berdasarkan kasus tersebut polisi menyita barang bukti dari korban yakni satu lembar kain, satu kaos dan satu celana panjang. Sementara dari tersangka diamankan satu unit mobil Honda Jazz dan STNK.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang mengetahui kasus tersebut," kata Kapolda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Viral di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan, Polda Sulteng: Ini Persetubuhan Anak Dibawah Umur!

Kasus Viral di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan, Polda Sulteng: Ini Persetubuhan Anak Dibawah Umur!

Bandung | Kamis, 01 Juni 2023 | 16:33 WIB

Gadis ABG Dirudapaksa 11 Orang Menurut Polda Sulteng Bukan Kasus Pemerkosaan, Publik: Astagfirullah, Ya Allah

Gadis ABG Dirudapaksa 11 Orang Menurut Polda Sulteng Bukan Kasus Pemerkosaan, Publik: Astagfirullah, Ya Allah

Moots | Kamis, 01 Juni 2023 | 12:14 WIB

Polda Sulawesi Tengah: Bukan Pemerkosaan, Tapi Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Polda Sulawesi Tengah: Bukan Pemerkosaan, Tapi Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Sulsel | Kamis, 01 Juni 2023 | 10:31 WIB

Pemerkosa Anak 16 Tahun Parigi Moutong Melarikan Diri, Polda Sulteng: Tiga DPO

Pemerkosa Anak 16 Tahun Parigi Moutong Melarikan Diri, Polda Sulteng: Tiga DPO

Serang | Kamis, 01 Juni 2023 | 09:59 WIB

Update Terkini Kasus ABG 16 Tahun Diperkosa 10 Pria Cabul: 7 Pelaku Ditangkap, 3 Buron

Update Terkini Kasus ABG 16 Tahun Diperkosa 10 Pria Cabul: 7 Pelaku Ditangkap, 3 Buron

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 08:30 WIB

Nasib Pilu ABG di Sulteng, Diperkosa 11 Pria Libatkan Kades, Guru hingga Oknum Polisi, Alami Infeksi Rahim

Nasib Pilu ABG di Sulteng, Diperkosa 11 Pria Libatkan Kades, Guru hingga Oknum Polisi, Alami Infeksi Rahim

Moots | Rabu, 31 Mei 2023 | 14:16 WIB

Terkini

Ribuan Pelayat Ayatollah Khamenei Kibarkan Bendera Merah, Serukan Balas Dendam

Ribuan Pelayat Ayatollah Khamenei Kibarkan Bendera Merah, Serukan Balas Dendam

News | Senin, 06 Juli 2026 | 00:59 WIB

Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup

Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 20:00 WIB

Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng

Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 19:10 WIB

Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia

Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 18:03 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang

Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:55 WIB

LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!

LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:50 WIB

Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya

Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:45 WIB

Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!

Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:58 WIB

'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku

'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:50 WIB

Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV

Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:36 WIB

×