1. Berusia di atas 18 tahun
2. Warga Negara Indonesia
3. Sedang dalam keadaan mencari kerja, terdampak PHK, membutuhkan kompetensi kerja, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan termasuk pelaku usaha mikro.
4. Bukan pejabat negara, bukan anggota DPRD, ASN, TNI-POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pegawai BUMN dan BUMD.
5. Maksimal dalam 1 KK boleh menjadi penerima kartu gelombang program prakerja adalah 2 NIK.
Link Daftar Prakerja Gelombang 54
Link pendaftaran program prakerja gelombang 54 adalah sebagai berikut:
https://www.prakerja.go.id/
Buka menu "Daftar Sekarang" setelah bisa membuka laman tersebut untuk melakukan pendaftaran.
Demikian itu informasi berkaitan dengan pendaftaran kartu prakerja Gelombang 54. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh