Cair 5 Juni 2023, Ini Kategori PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13

Aulia Hafisa Suara.Com
Senin, 05 Juni 2023 | 06:30 WIB
Cair 5 Juni 2023, Ini Kategori PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13
Ilustrasi PNS - PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 

• Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 

Itulah tadi PNS yang tidak dapat gaji ke-13 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belaskepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI