Sengketa Merek Dagang MSGLOW Versus PSGLOW Berakhir

Yohanes Endra

Senin, 05 Juni 2023 | 16:30 WIB
Sengketa Merek Dagang MSGLOW Versus PSGLOW Berakhir
Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari. [Instagram]

Suara.com - Persoalan sengketa merek dagang yang melibatkan dua brand yakni MSGLOW dan PSGLOW dipastikan berakhir dengan ditandai adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keputusan hukum yang ada ini membuat produk MSGLOW dapat terus berjalan. Sedangkan berdasarkan putusan kasasi tersebut, Merek PSTORE GLOW dan Merek PSTORE GLOW MEN sudah tidak dapat digunakan lagi.

Berdasarkan putusan kasasi nomor : 160K/PDT.SUS-HKI/2023 tanggal 30 Januari 2023 dan putusan kasasi nomor : 161K/PDT.SUS-HKI/2023 tanggal 30 Januari 2023 telah memenangkan merek MSGLOW dan dapat disampaikan pihak pemohon kasasi dalam hal ini MSGLOW telah mematahkan seluruh argumen dan pernyataan yang disampaikan oleh Putra Siregar dan Septi Siregar terkait dengan merek MSGLOW.

Dan terkait hal ini, perkenankanlah kami, Faisal Miza, S.H., M.H., selaku kuasa hukum MSGLOW yang bertindak untuk dan atas nama PT.Kosmetika Global Indonesia, PT. Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Endah Wahyu Agustin dan Sheila Marhalia menyampaikan hal-hal penting dibawah ini :

Bahwa sehubungan dengan adanya permasalahan hukum, antara MSGLOW dengan PSGLOW yang berujung pada sengketa merek di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara : 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn dan Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara : 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby, yang kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, dengan ini kami menyampaikan Putusan Kasasi Nomor : 160K/Pdt.Sus-HKI/2023 yang menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Putra Siregar tersebut.

Sedangkan Putusan Kasasi Nomor : 161K/Pdt.Sus-HKI/2023 adalah Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II : PT. PSTORE GLOW BERSINAR INDONESIA, tersebut, mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi I, serta membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby tanggal 12 Juli 2022.

Bahwa terkait dengan hasil putusan tersebut, dengan ini kami mengumumkan berdasarkan kedua putusan kasasi dari kedua perkara sengketa merek tersebut, secara hukum, kami telah memenangkan kedua perkara sengketa merek, antara MSGLOW dengan PSGLOW, dan berdasarkan hal tersebut, kami masih berhak untuk :

Menggunakan merek dagang dari “MS GLOW/for cantik skincare + LOGO” dengan Nomor Pendaftaran IDM000633038 dan Merek “MSGLOW FOR MEN” dengan Nomor Pendaftaran IDM000877377.

Sedangkan, berdasarkan putusan kasasi tersebut, Merek “PSTORE GLOW” dengan Nomor Pendaftaran IDM000943833, Merek “PSTORE GLOW” dengan Nomor Pendaftaran IDM000943834, dan Merek “PSTORE GLOW MEN” dengan Nomor Pendaftaran IDM000943835, sudah tidak dapat digunakan lagi.

baca juga

Mengingat, kedua putusan tersebut adalah putusan pada tingkat kasasi, maka dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rayakan Ultah, MS GLOW Berikan Reward untuk Seller Terbaik

Rayakan Ultah, MS GLOW Berikan Reward untuk Seller Terbaik

Press Release | Rabu, 28 Desember 2022 | 13:19 WIB

Luar Biasa! MS Glow For Men Bawa Puluhan Orang untuk Dukung Langsung Gresini Racing di Sepang

Luar Biasa! MS Glow For Men Bawa Puluhan Orang untuk Dukung Langsung Gresini Racing di Sepang

Otomotif | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 09:38 WIB

Maharani Kemala Bangga MS Glow Jadi Sponsor Utama Miss Grand International 2022

Maharani Kemala Bangga MS Glow Jadi Sponsor Utama Miss Grand International 2022

Entertainment | Kamis, 06 Oktober 2022 | 16:56 WIB

Terkini

Kemendagri dan KPK Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi di Daerah, Siapkan Pembekalan di 10 Wilayah

Kemendagri dan KPK Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi di Daerah, Siapkan Pembekalan di 10 Wilayah

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:48 WIB

Asing Lepas BMRI Rp639 Miliar, BBRI Justru Jadi Buruan

Asing Lepas BMRI Rp639 Miliar, BBRI Justru Jadi Buruan

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:46 WIB

Bola di Tangan Pemerintah! Putusan MK Soal Kuota Tak Hangus Tak Berguna Tanpa Aturan Pelaksana

Bola di Tangan Pemerintah! Putusan MK Soal Kuota Tak Hangus Tak Berguna Tanpa Aturan Pelaksana

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:44 WIB

Jaksa Agung Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tetap Dipegang Tim 9

Jaksa Agung Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tetap Dipegang Tim 9

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:44 WIB

Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo

Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo

Sulsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:43 WIB

Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja

Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja

Jogja | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:39 WIB

Distribusi BBM hingga LPG ke Seluruh Indonesia Ternyata Bergantung pada Pelaut

Distribusi BBM hingga LPG ke Seluruh Indonesia Ternyata Bergantung pada Pelaut

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:39 WIB

Gratis Tapi Mahal, Mengapa RI Nekat Terima Hibah Kapal Induk Tua Italia?

Gratis Tapi Mahal, Mengapa RI Nekat Terima Hibah Kapal Induk Tua Italia?

Liks | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:36 WIB

Bansos Bakal Cair di Koperasi Desa, Pemerintah Jamin Tanpa Potongan dan Lebih Dekat!

Bansos Bakal Cair di Koperasi Desa, Pemerintah Jamin Tanpa Potongan dan Lebih Dekat!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:30 WIB

Kupas Tuntas Orang Pertama Tunggal: Ketika Batas Antara Fakta dan Fiksi Melebur

Kupas Tuntas Orang Pertama Tunggal: Ketika Batas Antara Fakta dan Fiksi Melebur

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:30 WIB

×