Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi sorotan pasca diduga melakukan pembocoran dokumen kasus korupsi. Adapun yang dimaksud diduga dokumen penyelidikan kasus korupsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM).
Akibatnya, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga mengonfirmasi bahwa Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan.
Berikut ini merupakan jejak kontroversi Firli Bahuri selama menjabat sebagai Ketua KPK.
Naik helikopter
Kontroversi Firli Bahuri pertamaadalah dugaan pelanggaran kode etik. Ini setelah Firli naik helikopter mewah saat berkunjung ke Palembang dan Baturaja pada 20 Juni 2020.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan, aksi Firli naik helikopter perusahaan swasta yang berkode PK-JTO itu telah melanggar kode etik, tepatnya terkait larangan bergaya hidup mewah.
Dewan Pengawas KPK pun sempat memanggil dan memeriksa Firli Bahuri. Akhirnya, Ketua KPK itu dikenakan teguran tertulis dari Dewas karena dinilai melanggar kode etik.
Tes wawasan kebangsaan pegawai KPK
Kontroversi selanjutnya adalah KPK di era Firli sempat mengadakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK. Hasilnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai lainnya dinyatakan tidak lolos.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Proyek BTS Tetap Dilanjutkan: Kami Akan Review Kontrak
Pegawai yang tidak lolos itu lantas mengajukan laporan terkait adanya dugaan pelanggar kode etik yang dilakukan Firli dkk pada 2021. Sayang, Dewas KPK kala itu tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena dinilai kurang bukti.
SMS Blast
Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik karena menggunakan SMS Blast dengan anggaran dari negara. Laporan itu diajukan oleh mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute.
"Laporan berkaitan dengan dugaan Ketua KPK telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya," kata Senior Investigator IM57+ Rizka Anungnata.
"(Firli) menyampaikan pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua KPK," lanjutnya.
Rizka menyoroti pesan itu tidak memuat pesan antikorupsi, melainkan berisi pesan pribadi. Adapun isi pesan itu sebagai berikut: