Soal Seleksi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri, KPK Ingatkan Rektor PTN Transparan

Senin, 05 Juni 2023 | 14:25 WIB
Soal Seleksi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri, KPK Ingatkan Rektor PTN Transparan
Rektor nonaktif Universitas Negeri Lampung Karomani memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Rabu, (30/11/2022). (ANTARA FOTO/Ardiansyah/YU)

Suara.com - Penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di perguruan tinggi negeri angkatan 2023 telah dibuka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para rektor harus transparan pada proses seleksi.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan KPK Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Perbaikan Tata Kelola Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri. Surat edaran telah dikirimkan KPK ke rektor di Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Direktur Politeknik Negeri.

Dalam salah satu poin penting surat edarannya, KPK meminta para rektor tidak menjadikan sumbangan sebagai satu-satunya syarat kriteria kelulusan.

"PTN, PTKIN, dan Politeknik Negeri agar tidak menjadikan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) sebagai satu-satunya kriteria kelulusan. Perguruan tinggi juga agar menyampaikan tentang tujuan pengenaan SPI, rencana penggunaannya dan kisaran besaran SPI per program studi pada PMB tahun akademik sebelumnya," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryatai pada Senin (5/6/2023).

KPK memintakan, perguruan tinggi agar menetapkan prosedur terkait SPI sebagai komitmen di muka pada saat pendaftaran, jumlah kewajiban minimum, atau prosedur lainnya.

"Semua informasi ini agar disampaikan di awal proses peneriaman mahasiswa baru," kata Ipi.

Di salah satu poin penting lainnya, kata Ipi, KPK memintakan afirmasi yang akan diterapkan oleh perguruan tinggi disampaikan sebelum proses PMB, seperti pada proses penentuan kelulusan maupun jumlah kuotanya.

"Kebijakan ini dapat digunakan untuk menyasar target tertentu seperti siswa berprestasi yang kurang mampu, siswa lokal di wilayah tertentu, dan keperluan lainnya," ujarnya.

Adapun tujuh poin penting Surat Edaran KPK ke Perguruan Tinggi Negeri sebagai berikut,

Baca Juga: Perjalanan Lengkap Kasus Korupsi Rektor Unila, Divonis 10 Tahun Penjara

  1. Jumlah kuota pendaftar yang akan diterima pada setiap program studi jalur mandiri. Jumlah kuota tersebut harus diinformasikan kepada pendaftar sebelum proses PMB, termasuk jika ada perubahan kuota berupa penambahan dari jalur lain jika peserta tidak mendaftar ulang.
  2. Kriteria penentuan kelulusan calon mahasiswa agar disampaikan sebelum proses PMB.
  3. Kebijakan terkait afirmasi yang akan diterapkan oleh perguruan tinggi agar disampaikan sebelum proses PMB, baik terkait proses penentuan kelulusan maupun jumlah kuotanya. Kebijakan ini dapat digunakan untuk menyasar target tertentu seperti siswa berprestasi yang kurang mampu, siswa lokal di wilayah tertentu, dan keperluan lainnya,
  4. PTN, PTKIN, dan Politeknik Negeri agar tidak menjadikan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) sebagai satu-satunya kriteria kelulusan. Perguruan tinggi juga agar menyampaikan tentang tujuan pengenaan SPI, rencana penggunaannya dan kisaran besaran SPI per program studi pada PMB tahun akademik sebelumnya. Perguruan tinggi juga agar menetapkan prosedur terkait SPI, baik sebagai komitmen di muka pada saat pendaftaran, jumlah kewajiban minimum, atau prosedur lainnya. Semua informasi ini agar disampaikan di awal proses PMB.
  5. Digitalisasi dalam PMB jalur mandiri agar segera diimplementasikan oleh perguruan tinggi pada setiap tahapan proses untuk menjamin transparansi proses dan hasil.
  6. Keputusan penentuan kelulusan peserta agar ditetapkan secara kolektif, misalnya melalui rapat pleno panitia PMB; dan
  7. Untuk menjamin tata kelola yang baik dalam proses PMB jalur mandiri, agar perguruan tinggi menginformasikan kanal pengaduan/keluhan/pertanyaan/komentar dari peserta, dan menetapkan prosedur baku untuk merespon setiap pengaduan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI