KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Penyuap Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Wibowo

"Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama," ujar Asep.

Erick TanjungYaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 06 Juni 2023 | 00:05 WIB
KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Penyuap Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Wibowo
Ilustrasi KPK. (Dok. KPK)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka baru penyuap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Wibowo. Dari ketiga tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik.

Tiga orang tersangka yang ditahan merupakan pejabat di lingkungan Kabupaten Pemalang, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman (AR), Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad (MA), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Suhirman (DS).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebut ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023," kata Asep saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Baca Juga:Jokowi Diminta Cawe-cawe Soal Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Jangan Cuma di Pemilu 2024

Sementera empat tersangka lainnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto (SI), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Moh. Ramdon (MR), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang Bambang Haryono (BH), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Raharjo (RH). Keempat tersangka ini tidak tersebut tidak dilakukan penahanan, karena mereka tidak pemenuhi pemanggilan penyidik.

Ketujuh orang tersebut dijadikan tersangka, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik KPK.

"KPK kemudian mengembangkan perkara ini melalui pengumpulan alat bukti yang juga diperkuat dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan Mukti Agung Wibowo dkk di Pengadilan Tipikor Semarang," jelas Asep.

Asep mengungkap Abdul Rachman (AR), Mubarak Ahmad (MA), Suhirman (DS), Sodik Ismanto (SI), Moh. Ramdon (MR), Bambang Haryono (BH) masing-masing diduga memberikan suap Rp100 juta, sedangkan Raharjo (RH) memberikan Rp 50 juta.

Atas perbuatannya ketujuh tersangka selaku pemberi suap dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:Denny Indrayana Mencurigai Strategi Politik di Balik Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

Sebelumnya, selain Mukti, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka di antaranya Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW), Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

NEWS

TERKINI