KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Penyuap Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Wibowo

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 06 Juni 2023 | 00:05 WIB
KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Penyuap Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Wibowo
Ilustrasi KPK. (Dok. KPK)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka baru penyuap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Wibowo. Dari ketiga tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik.

Tiga orang tersangka yang ditahan merupakan pejabat di lingkungan Kabupaten Pemalang, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman (AR), Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad (MA), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Suhirman (DS).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebut ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023," kata Asep saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Sementera empat tersangka lainnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto (SI), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Moh. Ramdon (MR), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang Bambang Haryono (BH), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Raharjo (RH). Keempat tersangka ini tidak tersebut tidak dilakukan penahanan, karena mereka tidak pemenuhi pemanggilan penyidik.

Ketujuh orang tersebut dijadikan tersangka, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik KPK.

"KPK kemudian mengembangkan perkara ini melalui pengumpulan alat bukti yang juga diperkuat dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan Mukti Agung Wibowo dkk di Pengadilan Tipikor Semarang," jelas Asep.

Asep mengungkap Abdul Rachman (AR), Mubarak Ahmad (MA), Suhirman (DS), Sodik Ismanto (SI), Moh. Ramdon (MR), Bambang Haryono (BH) masing-masing diduga memberikan suap Rp100 juta, sedangkan Raharjo (RH) memberikan Rp 50 juta.

Atas perbuatannya ketujuh tersangka selaku pemberi suap dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, selain Mukti, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka di antaranya Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW), Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Diminta Cawe-cawe Soal Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Jangan Cuma di Pemilu 2024

Jokowi Diminta Cawe-cawe Soal Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Jangan Cuma di Pemilu 2024

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:14 WIB

Denny Indrayana Mencurigai Strategi Politik di Balik Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

Denny Indrayana Mencurigai Strategi Politik di Balik Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

| Jum'at, 26 Mei 2023 | 15:13 WIB

8 Kontroversi KPK Era Firli Bahuri: Kasus Formula E, Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan

8 Kontroversi KPK Era Firli Bahuri: Kasus Formula E, Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 11:20 WIB

Terkini

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:36 WIB

Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan

Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:14 WIB

Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional

Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:02 WIB

Pakar Militer Minta Kemenhan RI Tak Asal Beli Kapal Tanpa Rudal, Sindir Tren Alutsista Ompong

Pakar Militer Minta Kemenhan RI Tak Asal Beli Kapal Tanpa Rudal, Sindir Tren Alutsista Ompong

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:02 WIB

Fix Tutup! Disparekraf DKI Cabut Izin B-Fashion dan The Seven Terkait Narkoba

Fix Tutup! Disparekraf DKI Cabut Izin B-Fashion dan The Seven Terkait Narkoba

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:47 WIB

Anggota DPRD Fakfak Digerebek Bersama Bidan Berstatus Istri Orang di Kamar Kos, Videonya Viral!

Anggota DPRD Fakfak Digerebek Bersama Bidan Berstatus Istri Orang di Kamar Kos, Videonya Viral!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:37 WIB

Satpol PP DKI Jaring 8 PPKS di Mampang Usai Viral Pengemis Padati Trotoar

Satpol PP DKI Jaring 8 PPKS di Mampang Usai Viral Pengemis Padati Trotoar

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:37 WIB

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:25 WIB

96 Persen Penduduk Tinggal di Wilayah Rawan Bencana, Kemendagri Dorong BPBD Lebih Adaptif dan Siaga

96 Persen Penduduk Tinggal di Wilayah Rawan Bencana, Kemendagri Dorong BPBD Lebih Adaptif dan Siaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:22 WIB

DPR RI Terima Dubes Thailand, Bahas Dampak Perang hingga Nasib Myanmar yang Di-blacklist ASEAN

DPR RI Terima Dubes Thailand, Bahas Dampak Perang hingga Nasib Myanmar yang Di-blacklist ASEAN

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:14 WIB