Denny Indrayana Mencurigai Strategi Politik di Balik Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

Suara Cianjur

Jum'at, 26 Mei 2023 | 15:13 WIB
Denny Indrayana Mencurigai Strategi Politik di Balik Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK
Denny Indrayana mengungkap dugaannya terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sebagai instrumen politik dalam Pilpres 2024.(Suara.com/Ria Rizki)

SUARA CIANJUR - Denny Indrayana, seorang Guru Besar Hukum Tata Negara, telah menyampaikan dugaannya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendukung perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurutnya, perpanjangan ini terkait dengan agenda politik Pilpres 2024 dan mungkin dimanfaatkan sebagai alat untuk menghalangi lawan politik.

Dalam pandangannya, Denny Indrayana mengungkapkan kekhawatiran terhadap potensi kasus korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK dapat berdampak pada peserta Pemilu 2024

Ia mempertanyakan alasan di balik perubahan masa jabatan menjadi lima tahun dan mencurigai adanya strategi politik yang terlibat di dalamnya.

"Kenapa perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024? Karena, ada kasus-kasus di KPK yang perlu 'dikawal', agar tidak menyasar kawan koalisi, dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024," ungkap Denny.

Denny Indrayana menyatakan bahwa strategi ini memiliki dua tujuan yang saling terkait, yaitu mengamankan dukungan dari rekan politik dan melancarkan serangan terhadap lawan politik. 

Melalui keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini, proses seleksi untuk menentukan pimpinan baru tidak perlu dilakukan pada bulan Desember 2023 sesuai dengan ketentuan sebelumnya.

Denny menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK hingga Pilpres 2024 akan memberikan keamanan bagi mereka.

Namun, ia juga menekankan kekhawatiran bahwa penegakan hukum hanya digunakan sebagai alat untuk memperkuat strategi politik, terutama dalam konteks Pilpres 2024.

baca juga

"Putusan MK yang mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun telah memenuhi kepentingan strategi Pilpres yang menggunakan kasus hukum di KPK sebagai alat politik dalam penentuan koalisi dan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024," lanjutnya.

Perlu dicatat bahwa masa jabatan pimpinan KPK saat ini seharusnya berakhir pada Desember 2023 setelah dilantik pada Desember 2019. 

Namun, keputusan Mahkamah Konstitusi memungkinkan mereka untuk tetap menjabat hingga Pilpres 2024.

Denny Indrayana secara tegas menyatakan kecurigaannya terhadap perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini dan menyebutnya sebagai "gratifikasi perpanjangan masa jabatan". (*)

(*/Haekal)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Putusan MK Soal Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Kacau dan Tidak Jelas

Putusan MK Soal Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Kacau dan Tidak Jelas

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 14:57 WIB

Novel Baswedan Prihatin dengan Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPK di Tengah Kinerja yang Belum Memuaskan

Novel Baswedan Prihatin dengan Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPK di Tengah Kinerja yang Belum Memuaskan

Cianjur | Jum'at, 26 Mei 2023 | 14:42 WIB

KPK Desak KPU jadikan Putusan MK Cabut Hak Politik Eks Koruptor Lima Tahun sebagai Syarat Nyaleg

KPK Desak KPU jadikan Putusan MK Cabut Hak Politik Eks Koruptor Lima Tahun sebagai Syarat Nyaleg

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 13:54 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×