Aturan Pembagian Hewan Kurban dan Ketentuannya Sesuai Syariat Islam

Aulia Hafisa | Suara.com

Selasa, 06 Juni 2023 | 12:44 WIB
Aturan Pembagian Hewan Kurban dan Ketentuannya Sesuai Syariat Islam
Ilustrasi kurban Idul Adha (Mufidpwt/Pixabay)

Suara.com - Di hari raya Idul Adha, pasti akan ada kurban, entah itu kurban sapi, kambing, atau kerbau di setiap daerah. Daging kurban nantinya akan dibagikan sesuai dengan aturan pembagian hewan kurban

Pembagian hewan kurban sesuai aturan itu sangat penting untuk memastikan bahwa hewan kurban sampai kepada orang-orang yang berhak. Dalam Islam, berikut ini aturan pembagian hewan kurban. 

1. Jumlah daging yang dibagikan 

Menurut ulama Madzab Hambali, jumlah daging kurban yang dibagikan kepada masyarakat minimal 1 kg. Kemudian, dagingnya juga harus dibagikan dalam keadaan masih segar. 

2. Penerima daging kurban

Pembagian daging kurban diutamakan kepada fakir miskin. Berikutnya untuk orang yang melakukan ibadah kurban yang disebut dengan shohibul kurban. Lalu kepada keluarga yang melakukan kurban dan sisanya adalah untuk orang kaya. 

3. Waktu pembagian daging kurban

Waktu pembagian kurban menurut hadist riwayat Bukhari dijelaskan yang terbaik maksimal pembagian kurban adalah hari tasyrik. Pada intinya, daging kurban harus segera dibagikan setelah hewan kurban disembelih dan dipotong-potong, kemudian ditimbang minimal 1 kg. Tidak boleh ditunda-tunda, ini demi kepentingan umat dan dari segi kesehatan, daging yang masih segar aman untuk dikonsumsi. 

4. Hewan kurban harus tepat

Sebelum disembelih, hewan yang dipilih untuk menjadi hewan kurban haruslah hewan yang tepat. Jenis hewan kurban yang benar adalah sapi, kerbau, kambing, unta, atau domba. Hewan-hewan tersebut harus dalam keadaan sehat, gemuk, tak boleh ada cacat. Selain kondisi fisiknya sempurna, umurnya juga harus memenuhi standar sebagai berikut.

  • Umur hewan unta untuk kurban minimal 5 tahun.
  • Umur hewan kerbau atau sapi untuk jadi hewan kurban minimal 2 tahun.
  • Umur kambing sebagai hewan kurban minimal 1 tahun atau yang sudah berganti giginya. 

5. Waktu penyembelihan

Waktu pembagian hewan kurban berhubungan erat dengan waktu penyembelihan. Jadi penyembelihan hewan kurban juga harus dilakukan pada waktu yang tepat yaitu di tanggal 10 dzulhijjah atau setelah shalat idul Fitri. Namun, selain itu, dapat dilakukan juga dalam tiga hari tasyrik yaitu tanggal 11-13 Dzulhijjah.

Demikian itu pembahasan aturan pembagian hewan kurban. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Freezer? Perhatikan Suhunya Agar Awet Lama!

Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Freezer? Perhatikan Suhunya Agar Awet Lama!

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 12:26 WIB

3 Cara Menjatuhkan Sapi Kurban yang Benar Tanpa Menyakiti

3 Cara Menjatuhkan Sapi Kurban yang Benar Tanpa Menyakiti

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 12:22 WIB

Bacaan Niat Berkurban Idul Adha untuk Diri Sendiri

Bacaan Niat Berkurban Idul Adha untuk Diri Sendiri

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 11:24 WIB

Terkini

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB