Suara.com - Di hari raya Idul Adha, pasti akan ada kurban, entah itu kurban sapi, kambing, atau kerbau di setiap daerah. Daging kurban nantinya akan dibagikan sesuai dengan aturan pembagian hewan kurban.
Pembagian hewan kurban sesuai aturan itu sangat penting untuk memastikan bahwa hewan kurban sampai kepada orang-orang yang berhak. Dalam Islam, berikut ini aturan pembagian hewan kurban.
1. Jumlah daging yang dibagikan
Menurut ulama Madzab Hambali, jumlah daging kurban yang dibagikan kepada masyarakat minimal 1 kg. Kemudian, dagingnya juga harus dibagikan dalam keadaan masih segar.
2. Penerima daging kurban
Pembagian daging kurban diutamakan kepada fakir miskin. Berikutnya untuk orang yang melakukan ibadah kurban yang disebut dengan shohibul kurban. Lalu kepada keluarga yang melakukan kurban dan sisanya adalah untuk orang kaya.
3. Waktu pembagian daging kurban
Waktu pembagian kurban menurut hadist riwayat Bukhari dijelaskan yang terbaik maksimal pembagian kurban adalah hari tasyrik. Pada intinya, daging kurban harus segera dibagikan setelah hewan kurban disembelih dan dipotong-potong, kemudian ditimbang minimal 1 kg. Tidak boleh ditunda-tunda, ini demi kepentingan umat dan dari segi kesehatan, daging yang masih segar aman untuk dikonsumsi.
4. Hewan kurban harus tepat
Sebelum disembelih, hewan yang dipilih untuk menjadi hewan kurban haruslah hewan yang tepat. Jenis hewan kurban yang benar adalah sapi, kerbau, kambing, unta, atau domba. Hewan-hewan tersebut harus dalam keadaan sehat, gemuk, tak boleh ada cacat. Selain kondisi fisiknya sempurna, umurnya juga harus memenuhi standar sebagai berikut.
- Umur hewan unta untuk kurban minimal 5 tahun.
- Umur hewan kerbau atau sapi untuk jadi hewan kurban minimal 2 tahun.
- Umur kambing sebagai hewan kurban minimal 1 tahun atau yang sudah berganti giginya.
5. Waktu penyembelihan
Waktu pembagian hewan kurban berhubungan erat dengan waktu penyembelihan. Jadi penyembelihan hewan kurban juga harus dilakukan pada waktu yang tepat yaitu di tanggal 10 dzulhijjah atau setelah shalat idul Fitri. Namun, selain itu, dapat dilakukan juga dalam tiga hari tasyrik yaitu tanggal 11-13 Dzulhijjah.
Demikian itu pembahasan aturan pembagian hewan kurban.
Kontributor : Mutaya Saroh