Aturan Pembagian Hewan Kurban dan Ketentuannya Sesuai Syariat Islam

Aulia Hafisa

Selasa, 06 Juni 2023 | 12:44 WIB
Aturan Pembagian Hewan Kurban dan Ketentuannya Sesuai Syariat Islam
Ilustrasi kurban Idul Adha (Mufidpwt/Pixabay)

Suara.com - Di hari raya Idul Adha, pasti akan ada kurban, entah itu kurban sapi, kambing, atau kerbau di setiap daerah. Daging kurban nantinya akan dibagikan sesuai dengan aturan pembagian hewan kurban

Pembagian hewan kurban sesuai aturan itu sangat penting untuk memastikan bahwa hewan kurban sampai kepada orang-orang yang berhak. Dalam Islam, berikut ini aturan pembagian hewan kurban. 

1. Jumlah daging yang dibagikan 

Menurut ulama Madzab Hambali, jumlah daging kurban yang dibagikan kepada masyarakat minimal 1 kg. Kemudian, dagingnya juga harus dibagikan dalam keadaan masih segar. 

2. Penerima daging kurban

Pembagian daging kurban diutamakan kepada fakir miskin. Berikutnya untuk orang yang melakukan ibadah kurban yang disebut dengan shohibul kurban. Lalu kepada keluarga yang melakukan kurban dan sisanya adalah untuk orang kaya. 

3. Waktu pembagian daging kurban

Waktu pembagian kurban menurut hadist riwayat Bukhari dijelaskan yang terbaik maksimal pembagian kurban adalah hari tasyrik. Pada intinya, daging kurban harus segera dibagikan setelah hewan kurban disembelih dan dipotong-potong, kemudian ditimbang minimal 1 kg. Tidak boleh ditunda-tunda, ini demi kepentingan umat dan dari segi kesehatan, daging yang masih segar aman untuk dikonsumsi. 

4. Hewan kurban harus tepat

baca juga

Sebelum disembelih, hewan yang dipilih untuk menjadi hewan kurban haruslah hewan yang tepat. Jenis hewan kurban yang benar adalah sapi, kerbau, kambing, unta, atau domba. Hewan-hewan tersebut harus dalam keadaan sehat, gemuk, tak boleh ada cacat. Selain kondisi fisiknya sempurna, umurnya juga harus memenuhi standar sebagai berikut.

  • Umur hewan unta untuk kurban minimal 5 tahun.
  • Umur hewan kerbau atau sapi untuk jadi hewan kurban minimal 2 tahun.
  • Umur kambing sebagai hewan kurban minimal 1 tahun atau yang sudah berganti giginya. 

5. Waktu penyembelihan

Waktu pembagian hewan kurban berhubungan erat dengan waktu penyembelihan. Jadi penyembelihan hewan kurban juga harus dilakukan pada waktu yang tepat yaitu di tanggal 10 dzulhijjah atau setelah shalat idul Fitri. Namun, selain itu, dapat dilakukan juga dalam tiga hari tasyrik yaitu tanggal 11-13 Dzulhijjah.

Demikian itu pembahasan aturan pembagian hewan kurban. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Freezer? Perhatikan Suhunya Agar Awet Lama!

Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Freezer? Perhatikan Suhunya Agar Awet Lama!

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 12:26 WIB

3 Cara Menjatuhkan Sapi Kurban yang Benar Tanpa Menyakiti

3 Cara Menjatuhkan Sapi Kurban yang Benar Tanpa Menyakiti

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 12:22 WIB

Bacaan Niat Berkurban Idul Adha untuk Diri Sendiri

Bacaan Niat Berkurban Idul Adha untuk Diri Sendiri

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 11:24 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×