5 Kejahatan Sadis Mario Dandy Diungkap Jaksa: Girang saat Hajar David Ozora

Ruth Meliana

Selasa, 06 Juni 2023 | 17:38 WIB
5 Kejahatan Sadis Mario Dandy Diungkap Jaksa: Girang saat Hajar David Ozora
Sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, begini dukungan warganet untuk pihak David Ozora. (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan pasal berlapis sembari membeberkan aksinya yang sadis terhadap korbannya, David Ozora.

Jaksa dalam sidang perdana sidang perdana kasus penganiayaan, Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membeberkan bahwa pelaku yakni Mario Dandy kegirangan hingga tertawa lepas saat menghajar David hingga nyaris mati.

Mario juga melakukan sederet kejahatan sadis seperti memberikan ancaman ke David yang tengah menerima serangan bertubi-tubi dari sosok anak eks pejabat Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu.

Paksa David push-up 50 kali dan bersikap tobat

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy itu terjadi di dekat rumah David pada Februari 2023 lalu, di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kala itu, Mario Dandy melakukan beberapa serangan fisik terhadap David.

Mario juga memaksa David untuk melakukan push-up sebanyak 50 kali selama berturut-turut. Tak cukup di situ, Mario juga mekasa David untuk melakukan sikap tobat yang sulit dilakukan bagi orang biasa.

Tendang kepala David bak bola

Sungguh bejatnya aksi Mario terhadap David. Pasalnya, Mario menendang kepala David bak sebuah bola yang dimainkan dalam sebuah permainan sepak bola.

baca juga

Mario juga bersenang-senang bak pemain bola saat menendang kepala David sembari berteriak kegirangan.

"Saat itu, terdakwa Mario Dandy tampak bersenang-senang saat melakukan kekerasan terhadap korban, David Ozora, dengan seolah-olah melakukan (selebrasi) sepak bola dengan mengatakan: 'Enak main bola ya!'," beber jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Jaksa turut mengungkap Mario menendang kepala David dengan keras sambil berlari bak memberikan tendangan bebas.

"Dandy langsung ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas (free kick) dalam permainan sepak bola," lanjut Jaksa.

Tak lupa, Dandy juga sembari berteriak "Sini free kick!" saat menendang kepala David.

Tiru selebrasi Ronaldo usai tendang David Ozora

Jaksa mengungkap bahwa Mario tampak tak menyesali perbuatannya maupun memberi ampun ke David di malam itu.

Bahkan, Mario menirukan selebrasi pemain sepak bola kondang, Christiano Ronaldo usai menendang kepala David.

Shane Lukas rekam aksi Mario, tantang David lapor ke polisi

Kebejatan Mario tidak dilakukan sendirian, sebab rekannya yakni Shane Lukas turut merekam aksi Mario.

Mario dalam video rekaman Shane Lukas juga terdengar menantang David bahwa ia tak takut jika dilaporkan ke polisi.

Pasal berlapis yang diterima Mario Dandy

Mario Dandy bakal diganjar berat atas kesadisannya tersebut bila seluruh tuntutan jaksa dikabulkan oleh majelis hakim.

Adapun dalam sidang perdana tersebut, Mario Dandy dituntut pasal berlapis oleh jaksa dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ia juga disangkakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Merasa Disiksa Psikis oleh Mario Dandy, Shane Lukas Minta Pindah Jeruji Besi

Merasa Disiksa Psikis oleh Mario Dandy, Shane Lukas Minta Pindah Jeruji Besi

Linimasa | Selasa, 06 Juni 2023 | 17:31 WIB

Mario Dandy Kini Dijerat Pasal Penganiayaan Berat, Terancam 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Kini Dijerat Pasal Penganiayaan Berat, Terancam 12 Tahun Penjara

Video | Selasa, 06 Juni 2023 | 16:30 WIB

David Ozora Cuma Bisa Jalan 6 Menit, Kakinya Sempat Patah dan Dipasang Pen

David Ozora Cuma Bisa Jalan 6 Menit, Kakinya Sempat Patah dan Dipasang Pen

Entertainment | Selasa, 06 Juni 2023 | 17:01 WIB

Ayah David Ozora Beberkan Hal Ini usai Saksikan Persidangan Mario Dandy: Kalau untuk Dakwaan...

Ayah David Ozora Beberkan Hal Ini usai Saksikan Persidangan Mario Dandy: Kalau untuk Dakwaan...

Bandungbarat | Selasa, 06 Juni 2023 | 16:51 WIB

Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, Pihak David Ozora Dapat Banyak Dukungan

Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, Pihak David Ozora Dapat Banyak Dukungan

Bandung | Selasa, 06 Juni 2023 | 16:45 WIB

Video Minta Maaf Mario Dandy ke David Ozora Sambil Cengengesan, Pengacara: Itu Pesan Luka

Video Minta Maaf Mario Dandy ke David Ozora Sambil Cengengesan, Pengacara: Itu Pesan Luka

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 16:41 WIB

Terkini

Petinggi Lama PT ABM Terseret Kasus Korupsi, Direksi Baru Janji Benahi Tata Kelola Perusahaan

Petinggi Lama PT ABM Terseret Kasus Korupsi, Direksi Baru Janji Benahi Tata Kelola Perusahaan

Banten | Rabu, 04 November 2026 | 00:20 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Ketua PKB Mengaku Kaget

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Ketua PKB Mengaku Kaget

Banten | Rabu, 04 November 2026 | 00:14 WIB

Comeback Dramatis! Kendal Tornado FC Kalahkan Persebaya Surabaya

Comeback Dramatis! Kendal Tornado FC Kalahkan Persebaya Surabaya

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2026 | 23:58 WIB

Viral Mata Melotot Bahar bin Smith Robohkan Pagar Paksa Konser Andrea Bocelli Distop

Viral Mata Melotot Bahar bin Smith Robohkan Pagar Paksa Konser Andrea Bocelli Distop

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:56 WIB

Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu

Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:32 WIB

Kampung Bahari Digerebek, Satu Terduga Bandar Narkoba Diciduk dari 18 Target Polisi

Kampung Bahari Digerebek, Satu Terduga Bandar Narkoba Diciduk dari 18 Target Polisi

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:27 WIB

Murka Prabowo Jadi Target Penyadapan Ilegal, Yusril: Ini Masalah Serius!

Murka Prabowo Jadi Target Penyadapan Ilegal, Yusril: Ini Masalah Serius!

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2026 | 23:23 WIB

Asa Bebas Banjir Warga Kembangan Utara: Tanggul Kali Angke Sudah 90 Persen

Asa Bebas Banjir Warga Kembangan Utara: Tanggul Kali Angke Sudah 90 Persen

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:23 WIB

Bukan Sehari Dua Hari, Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Selama 2 Tahun, Apa Saja yang Didengar?

Bukan Sehari Dua Hari, Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Selama 2 Tahun, Apa Saja yang Didengar?

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:19 WIB

Selain Presiden Prabowo, Siapa Saja Pengusaha dan Tokoh Politik yang Disadap Listyo Sigit Cs?

Selain Presiden Prabowo, Siapa Saja Pengusaha dan Tokoh Politik yang Disadap Listyo Sigit Cs?

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:13 WIB

×