Mario Dandy Kini Dijerat Pasal Penganiayaan Berat, Terancam 12 Tahun Penjara

Jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan pasal penganiayaan berat kepada David Ozora.

Anistya Yustika Putri
Selasa, 06 Juni 2023 | 16:30 WIB
Ayah dari korban kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Jonathan Latumahina (kiri) menghadiri sidang perdana terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

Suara.com - Jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan pasal penganiayaan berat kepada David Ozora.

"Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa di ruang sidang saat membacakan berkas dakwaan, dilansir dari suara.com, Selasa (6/6/2023).

Jaksa menilai Mario Dandy melakukan aksi tendangan bebas atau free kick ke kepala David yang sudah tergeletak tak berdaya. Mario dijerat dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

"Melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," tutur jaksa. Sementara itu, Shane Lukas didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Video Editor: Zay

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

VIDEO

TERKINI