Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan fakta tentang terdakwa anak AG (15) yang dengan tenang menyaksikan mantan pacarnya yakni David Ozora dianiaya secara sadis oleh Mario Dandy Satriyo. Mario saat kejadian merupakan kekasih dari AG.
Keterangan itu diungkapkan jaksa saat membacakan surat dakwaan Mario Dandy dalam sidang perdana kasus penganaiayaan berat terencana kepada David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (6/6/2023).
Awalnya jaksa menurutkan Mario melampiaskan amarahnya dengan menendang bagian kiri kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.
Mario beberapa kali melangkahi tubuh David yang sudah terkulai lemas. AG yang ada di lokasi disebut jaksa, dengan tenang menyaksikan David dianiaya oleh Mario.
"Anak saksi Agnes Gracia Haryanto tetap membiarkan dan melihat dengan tenang tanpa ada upaya sedikit pun," demikian kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Di sisi lain, ada Shane Lukas yang tetap merekam aksi Mario menyiksa David berkali-kali itu. Jaksa menilai perbuatan Shane itu merupakan bentuk persetujuan atas aksi Mario.
"Sementara saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane tetap merekam menggunakan handphone yang merupakan bentuk persetujuan ataupun kesepakatan saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane atas tindakan dari terdakwa Mario Dandy Satriyo," ujae jaksa.
Sengaja Tendang Kepala
Diberitakan sebelumnya, jaksa dalam suratnya dakwannya membeberkan jika Mario Dandy Satriyo sengaja menendang area kepala David Ozora saat melakukan penganiayaan.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan sengaja telah memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Mario di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Jaksa menilai Mario sadar apabila tendangannya mengenai David maka akan menyebabkan luka fatal dan kecacatan.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tahu persis jika area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan kepada Anak korban," jelas jaksa.
![Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). [Suara,com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/06/06/63884-mario-dandy-dan-shane-lukas.jpg)
Kemudian, jaksa menjelaskan Mario sempat mengambil ancang-ancang hingga mendaratkan kaki kanannya tepat di bagian kanan kepala David. Mario disebut menendang David tanpa ampun.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng dengan keras menggunakan kaki kanannya," ungkap jaksa.
Lebih lanjut, jaksa menyebut pada saat itu Shane Lukas dan terdakwa anak AG (15) hanya menyaksikan Mario melakukan perbuatan sadis itu kepada David.
David Alami Luka Fatal
Jaksa menyampaikan aksi penganiayaan Mario Dandy itu sejatinya sudah berusaha dihentikan oleh Shane Lukas, namun tidak berhasil.
Penganiayaan itu dilakukan di sebuah perumahan di area Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam sudat dakwaan Mario, disebutkan beberapa dampak akibat perbuatan Mario itu dalam berkas dakwaan. Penganiayaan itu menyebabkan David mengalami penurunan kesadaran akibat cedera kepala sedang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terdapat infeksi bakteri pada darah David. Selain itu, pada bagian otak David mengalami bengkak dan terdapat bercak memar akibat benturan keras yang dapat mengakibatkan cacat permanen.
David juga mengalami amnesia sehingga David tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya sehubungan dengan dugaan tindak pidana kekerasan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan pasal penganiayaan berat kepada David Ozora. Mario didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.