Jaksa Sebut AG dengan Tenang Saksikan David Ozora Dianiaya Sadis Oleh Mario Dandy

Dwi Bowo Raharjo, Rakha Arlyanto

Selasa, 06 Juni 2023 | 18:14 WIB
Jaksa Sebut AG dengan Tenang Saksikan David Ozora Dianiaya Sadis Oleh Mario Dandy
Sidang perdana terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). [ANTARA FOTO/Fauzan].

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan fakta tentang terdakwa anak AG (15) yang dengan tenang menyaksikan mantan pacarnya yakni David Ozora dianiaya secara sadis oleh Mario Dandy Satriyo. Mario saat kejadian merupakan kekasih dari AG.

Keterangan itu diungkapkan jaksa saat membacakan surat dakwaan Mario Dandy dalam sidang perdana kasus penganaiayaan berat terencana kepada David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (6/6/2023).

Awalnya jaksa menurutkan Mario melampiaskan amarahnya dengan menendang bagian kiri kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.

Mario beberapa kali melangkahi tubuh David yang sudah terkulai lemas. AG yang ada di lokasi disebut jaksa, dengan tenang menyaksikan David dianiaya oleh Mario.

"Anak saksi Agnes Gracia Haryanto tetap membiarkan dan melihat dengan tenang tanpa ada upaya sedikit pun," demikian kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Di sisi lain, ada Shane Lukas yang tetap merekam aksi Mario menyiksa David berkali-kali itu. Jaksa menilai perbuatan Shane itu merupakan bentuk persetujuan atas aksi Mario.

"Sementara saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane tetap merekam menggunakan handphone yang merupakan bentuk persetujuan ataupun kesepakatan saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane atas tindakan dari terdakwa Mario Dandy Satriyo," ujae jaksa.

Sengaja Tendang Kepala

Diberitakan sebelumnya, jaksa dalam suratnya dakwannya membeberkan jika Mario Dandy Satriyo sengaja menendang area kepala David Ozora saat melakukan penganiayaan.

baca juga

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan sengaja telah memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Mario di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Jaksa menilai Mario sadar apabila tendangannya mengenai David maka akan menyebabkan luka fatal dan kecacatan.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tahu persis jika area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan kepada Anak korban," jelas jaksa.

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). [Suara,com/Adiyoga Priyambodo]
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). [Suara,com/Adiyoga Priyambodo]

Kemudian, jaksa menjelaskan Mario sempat mengambil ancang-ancang hingga mendaratkan kaki kanannya tepat di bagian kanan kepala David. Mario disebut menendang David tanpa ampun.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng dengan keras menggunakan kaki kanannya," ungkap jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menyebut pada saat itu Shane Lukas dan terdakwa anak AG (15) hanya menyaksikan Mario melakukan perbuatan sadis itu kepada David.

David Alami Luka Fatal

Jaksa menyampaikan aksi penganiayaan Mario Dandy itu sejatinya sudah berusaha dihentikan oleh Shane Lukas, namun tidak berhasil.

Penganiayaan itu dilakukan di sebuah perumahan di area Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam sudat dakwaan Mario, disebutkan beberapa dampak akibat perbuatan Mario itu dalam berkas dakwaan. Penganiayaan itu menyebabkan David mengalami penurunan kesadaran akibat cedera kepala sedang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terdapat infeksi bakteri pada darah David. Selain itu, pada bagian otak David mengalami bengkak dan terdapat bercak memar akibat benturan keras yang dapat mengakibatkan cacat permanen.

David juga mengalami amnesia sehingga David tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya sehubungan dengan dugaan tindak pidana kekerasan.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan pasal penganiayaan berat kepada David Ozora. Mario didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Fakta Sidang Perdana Mario Dandy yang Digelar Hari Ini

6 Fakta Sidang Perdana Mario Dandy yang Digelar Hari Ini

Your Say | Selasa, 06 Juni 2023 | 18:09 WIB

Ahli Hukum Sebut Kasus Mario Dandy Bukan Penganiayaan Berat, Ayah David Ozora Berang: Mau Tukeran Nasib?

Ahli Hukum Sebut Kasus Mario Dandy Bukan Penganiayaan Berat, Ayah David Ozora Berang: Mau Tukeran Nasib?

Mamagini | Selasa, 06 Juni 2023 | 18:05 WIB

Jaksa: Mario Dandy Sengaja Tendang Bagian Kepala David Ozora Tanpa Ampun

Jaksa: Mario Dandy Sengaja Tendang Bagian Kepala David Ozora Tanpa Ampun

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 17:40 WIB

5 Kejahatan Sadis Mario Dandy Diungkap Jaksa: Girang saat Hajar David Ozora

5 Kejahatan Sadis Mario Dandy Diungkap Jaksa: Girang saat Hajar David Ozora

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 17:38 WIB

Merasa Disiksa Psikis oleh Mario Dandy, Shane Lukas Minta Pindah Jeruji Besi

Merasa Disiksa Psikis oleh Mario Dandy, Shane Lukas Minta Pindah Jeruji Besi

Linimasa | Selasa, 06 Juni 2023 | 17:31 WIB

Terkini

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB