Jaksa: Mario Dandy Sengaja Tendang Bagian Kepala David Ozora Tanpa Ampun

Ria Rizki Nirmala Sari, Rakha Arlyanto

Selasa, 06 Juni 2023 | 17:40 WIB
Jaksa: Mario Dandy Sengaja Tendang Bagian Kepala David Ozora Tanpa Ampun
Terdakwa Mario Dandy (tengah) berbicara dengan tim kuasa hukum saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). [ANTARA FOTO/Fauza].

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam suratnya dakwannya membeberkan jika Mario Dandy Satriyo sengaja menendang area kepala David Ozora saat melakukan penganiayaan.

Hal itu diterangkan jaksa dalam sidang perdana Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan sengaja telah memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya," kata jaksa.

Jaksa menilai Mario sadar apabila tendangannya mengenai David maka akan menyebabkan luka fatal dan kecacatan.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tahu persis jika area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan kepada Anak korban," jelas jaksa.

Tersangka Mario Dandy Satriyo saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]
Tersangka Mario Dandy Satriyo saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]

Kemudian, jaksa menjelaskan Mario sempat mengambil ancang-ancang hingga mendaratkan kaki kanannya tepat di bagian kanan kepala David. Mario disebut menendang David tanpa ampun.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng dengan keras menggunakan kaki kanannya," ungkap jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menyebut pada saat itu Shane Lukas dan terdakwa anak AG (15) hanya menyaksikan Mario melakukan perbuatan sadis itu kepada David.

"Disaksikan oleh anak saksi Agnes Gracia Haryanto, sedangkan Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane terus merekam menggunakan handphone," ucap jaksa.

baca juga

Tak Takut Anak Orang Mati

Sebelumnya, jaksa menyebut Mario Dandy Satriyo tidak takut apabila David Ozora meninggal saat dianiaya.

"Gak takut gua anak orang mati, lapor-lapor a***g, lapor n****t," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di sidang Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Jaksa menyampaikan aksi penganiayaan Mario Dandy itu sejatinya sudah berusaha dihentikan oleh Shane Lukas, namun tidak berhasil.

Tersangka Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane Lukas  (tengah) dan AG yang memakai peran pengganti (kanan) saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]
Tersangka Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane Lukas (tengah) dan AG yang memakai peran pengganti (kanan) saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]

Penganiayaan itu dilakukan di sebuah perumahan di area Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Disebutkan pula beberapa dampak akibat perbuatan Mario itu dalam berkas dakwaan. Penganiayaan itu menyebabkan David mengalami penurunan kesadaran akibat cedera kepala sedang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terdapat infeksi bakteri pada darah David. Selain itu, pada bagian otak David mengalami bengkak dan terdapat bercak memar akibat benturan keras yang dapat mengakibatkan cacat permanen.

David juga mengalami amnesia sehingga David tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya sehubungan dengan dugaan tindak pidana kekerasan.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan pasal penganiayaan berat kepada David Ozora. Mario didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Kejahatan Sadis Mario Dandy Diungkap Jaksa: Girang saat Hajar David Ozora

5 Kejahatan Sadis Mario Dandy Diungkap Jaksa: Girang saat Hajar David Ozora

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 17:38 WIB

Merasa Disiksa Psikis oleh Mario Dandy, Shane Lukas Minta Pindah Jeruji Besi

Merasa Disiksa Psikis oleh Mario Dandy, Shane Lukas Minta Pindah Jeruji Besi

Linimasa | Selasa, 06 Juni 2023 | 17:31 WIB

David Ozora Cuma Bisa Jalan 6 Menit, Kakinya Sempat Patah dan Dipasang Pen

David Ozora Cuma Bisa Jalan 6 Menit, Kakinya Sempat Patah dan Dipasang Pen

Entertainment | Selasa, 06 Juni 2023 | 17:01 WIB

Ayah David Ozora Beberkan Hal Ini usai Saksikan Persidangan Mario Dandy: Kalau untuk Dakwaan...

Ayah David Ozora Beberkan Hal Ini usai Saksikan Persidangan Mario Dandy: Kalau untuk Dakwaan...

Bandungbarat | Selasa, 06 Juni 2023 | 16:51 WIB

Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, Pihak David Ozora Dapat Banyak Dukungan

Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, Pihak David Ozora Dapat Banyak Dukungan

Bandung | Selasa, 06 Juni 2023 | 16:45 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×