Cara Daftar PPDB Jabar 2023 untuk Jenjang SMA, SMK, dan SLB

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 06 Juni 2023 | 19:58 WIB
Cara Daftar PPDB Jabar 2023 untuk Jenjang SMA, SMK, dan SLB
Cara Daftar PPDB Jabar 2023 untuk Jenjang SMA, SMK, dan SLB. (Tangkapan Layar/ppdb.jabarprov.go.id)

Suara.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2023 Tahap 1 dibuka mulai hari ini, Selasa (6/6/2023). Lantas bagaimana cara daftar PPDB Jabar 2023 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB?

Sebagai informasi, PPDB Jabar 2023 akan dibuka dalam 2 tahapan, yakni Tahap 1 (6-10 Juni 2023) dan Tahap 2 (26-28 Juni) dan 30 Juni 2023. Untuk itu, simak cara daftar PPDB Jabar 2023 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB berikut.

PPDB Jabar 2023 ini dibuka untuk SMA, SMK, dan SLB secara online. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mengunjungi situs resmi www.ppdb.jabarprov.go.id untuk melakukan pendaftaran.

Dilansir dari laman tersebut, PPDB Jabar 2023 tidak banyak mengalami perubahan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya dan masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Berikut ini informasi seputar cara daftar PPDB Jabar 2023 beserta persyaratan yang dibutuhkan.

Cara Daftar PPDB Jabar 2023

Bagi CPDB yang hendak melakukan pendaftaran PPDB Jabar 2023, dapat melakukan pendaftaran melalui sekolah asal maupun pendaftaran secara mandiri, caranya:

Sekolah asal:

- Sekolah asal akan log in pada situs PPDB dan mengunggah data CPDB, atau

- Sekolah asal akan mengirim data CPDB ke Dinas Pendidikan setempat

Pendaftaran mandiri:

- Mendapatkan akun PPDB dari sekolah asal/tujuan

- Login dan isi data pada aplikasi maupun situs https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login 

Persyaratan Dokumen PPDB Jabar 2023

Umum

- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah

- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir

- Kartu Keluarga (minimal 1 tahun)

- KTP Buku Rapor (semester 1 - 5)

- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

Khusus

- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur Afirmasi/KETM)

- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi Afirmasi korban bencana alam/sosial)

- Surat Tugas Orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru)

- Surat keputusan satgas Covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19

- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan

Persyaratan Pendaftaran PPDB Jabar 2023

- Lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat, lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya

- Lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya

- Memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

- CPDB kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli

- Syarat usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

1) Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus disabilitas dan cerdas istimewa berbakat istimewa (CIBI)

2) Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus

3) Berada di daerah terpencil, tertinggal, terdepan/terluar

Demikian ulasan mengenai cara daftar PPDB Jabar 2023 untuk jenjang SMA. SMK, dan SLB yang dapat kamu ketahui. Semoga ulasan di atas bermanfaat untuk kamu!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketentuan dan Syarat Pendaftaran PPDB 2023 Jabar Jenjang SMA dan SMK

Ketentuan dan Syarat Pendaftaran PPDB 2023 Jabar Jenjang SMA dan SMK

| Selasa, 06 Juni 2023 | 19:19 WIB

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA dan SMK

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA dan SMK

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 18:08 WIB

Jelang PPDB 2023 Kepala SMA Negeri 1 Sukaraja Bogor Diganti oleh KCD Pendidikan Wil. 1 Jawa Barat.

Jelang PPDB 2023 Kepala SMA Negeri 1 Sukaraja Bogor Diganti oleh KCD Pendidikan Wil. 1 Jawa Barat.

| Selasa, 06 Juni 2023 | 12:37 WIB

Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Tahap 1 Segera Dibuka, Jumlah Kuotanya Berapa?

Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Tahap 1 Segera Dibuka, Jumlah Kuotanya Berapa?

| Senin, 05 Juni 2023 | 13:33 WIB

3 SMP Terbaik di Sumedang Akreditasi A, Bisa Dijadikan Referensi PPDB, Adakah Sekolah Impian Kamu?

3 SMP Terbaik di Sumedang Akreditasi A, Bisa Dijadikan Referensi PPDB, Adakah Sekolah Impian Kamu?

| Jum'at, 02 Juni 2023 | 14:00 WIB

Terkini

Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan

Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:04 WIB

Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran

Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:02 WIB

Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati

Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:58 WIB

Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner

Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:57 WIB

Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi

Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:51 WIB

Kebakaran Rumah di Tanjung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia: Diketahui Anggota BPK

Kebakaran Rumah di Tanjung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia: Diketahui Anggota BPK

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:48 WIB

Ahli: Virus Hanta di Kapal MV Hondius Tidak Berisiko Menjadi Pandemi Baru Seperti Wabah COVID-19

Ahli: Virus Hanta di Kapal MV Hondius Tidak Berisiko Menjadi Pandemi Baru Seperti Wabah COVID-19

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:46 WIB

Tersangka Kasus Pencabulan di Pati Ditangkap, Menteri PPPA: Tak Bisa Diselesaikan Damai!

Tersangka Kasus Pencabulan di Pati Ditangkap, Menteri PPPA: Tak Bisa Diselesaikan Damai!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:43 WIB

WHO Tegaskan Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Bukan Awal Pandemi Baru

WHO Tegaskan Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Bukan Awal Pandemi Baru

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:43 WIB

Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Sempat Kabur, Menteri PPPA Desak Penahanan

Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Sempat Kabur, Menteri PPPA Desak Penahanan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:38 WIB