"Saya minta waktu karena saya sebagai kuasa hukum masyarakat adat Papua, orang-orang yang dibilang betul yang hidup di sekitar wilayah lokasi tambang Freeport," ucap Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Haris lalu menjelaskan mengapa ia menghubungi hingga menemui Luhu terkait urusa tersebut. Menurutnya, Luhut yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) bisa menangani persoalan yang sedang ia hadapi.
"Kenapa saya hubungi? Karena saudara saksi Menko Marves yang bertanggung jawab untuk proses investasi saham Freeport ke Indonesia," ujar Haris.
![Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/06/08/77552-sidang-fatia-dan-haris-azhar-luhut-binsar-panjaitan.jpg)
Di samping itu, Haris menilai pada saat itu belum ada aturan yang mengurusi perihal pembagian saham antara Freeport dan masyarakat adat.
"Saya sebagai kuasa hukum ketemu situasi belum ada peraturan daerah untuk memastikan pembagian saham, bukan saya minta saham. Saya juga ngerti hukum," imbuhnya.
Haris mengatakan atas keterangan Luhut itu, sejumlah pihak menghubunginya karena diduga sudah meminta saham.
"Saya sebetulnya keberatan. Hp saya banyak dapat serangan ngeledekin saya," jelas dia.