Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Simak Ketentuannya di Sini

Dany Garjito Suara.Com
Jum'at, 09 Juni 2023 | 13:12 WIB
Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Simak Ketentuannya di Sini
Jemaah haji mendapatkan layanan kesehatan. (Dok. Kemenkes/KKHI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah

5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI