Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Simak Ketentuannya di Sini

Dany Garjito Suara.Com
Jum'at, 09 Juni 2023 | 13:12 WIB
Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Simak Ketentuannya di Sini
Jemaah haji mendapatkan layanan kesehatan. (Dok. Kemenkes/KKHI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sejak 1 Juni 2023, jemaah yang tiba di Madinah secara bertahap diberangkatkan menuju Makkah. Sampai hari ini pukul 01.00 WIB, tercatat ada 120 kloter dengan 46.341 jemaah yang sudah tiba di Makkah dari Madinah.

“Sejak 8 Juni 2023, dimulai fase kedatangan jemaah haji gelombang pertama di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Artinya, Makkah mulai menerima kedatangan jemaah dari Madinah dan Jeddah,” sambungnya.

Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji:

1. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah

5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji

Baca Juga: Fadly Faisal Temani Rebecca Klopper saat Klarifikasi, Haji Faisal Tanggapi Sikap sang Anak Begini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI