Tim Percepatan Reformasi Hukum akan Kaji Pembentukan Undang-undang dengan Paradigma Partisipasi Publik

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 09 Juni 2023 | 20:53 WIB
Tim Percepatan Reformasi Hukum akan Kaji Pembentukan Undang-undang dengan Paradigma Partisipasi Publik
Anggota Pokja Reformasi sektor Peraturan Perundang-undangan Bivitri Susanti di Kantor Kemenko Polhukam memberikan keterangan kepada awak media pada Jumat (9/6/2023). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD, khususnya kelompok kerja (pokja) reformasi sektor peraturan perundang-undangan akan mengkaji pembentukan undang-undang dari sisi partisipasi publik.

"Kami sepakat bahwa dalam unsur undang-undang itu sebaiknya digeser sentralnya kepada publik sekarang," kata Anggota Pokja Reformasi sektor peraturan perundang-undangan Zainal Arifin Mochtar di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).

Dengan begitu, Omnibus Law sebagai salah satu metode penyusunan undang-undang yang kerap menimbulkan prokontra di tengah masyarakat akan menjadi salah satu pembahasan dalam pokja tersebut.

"Mungkin yang harus dibatasi betul atau kemudian dicari parameter jelasnya bagaimana dan kegunaanya, karena kalau digunakan serampangan saya kira belajar dari kasus kita dan beberapa negara termasuk Irlandia dan lain sebagainya, itu dirasa agak bermalasah. Makanya, mungkin sebagai sebuah metode, kita tidak bisa halangi, tetapi kapan pengunaannya dan lain sebagainya itu yang harus ditimbang secara lebih bijak," tutur pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada itu.

Pada kesempatan yang sama, anggota lain pokja reformasi sektor peraturan perundang-undangan Bivitri Susanti menjelaskan bahwa pokja telah menyepakati akan membahas akan menggunakan paradigma partisipasi publik.

"Untuk tim perundang-undangan, institusi yang sudah ada kuatnya luar biasa. DPR dan pemerintah. Justru yang selama ini buruk adalah partisipasi publik," ujarnya.

"Kami mau arahkannya ke sana sehingga sangat mungkin nanti metode omnibus itu jadi salah satu kekhawatiran kami. Tetapi yang jelas, kami mau pakai paradigma partisipasi publik. Terkait dengan itu, kami juga bersepakat sebagai mekanisme kerja, kami ingin setransparan dan seakuntabel mungkin," katanya.

Perlu diketahui, Tim tersebut diketuai oleh Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo dengan Laode M Syarif sebagai wakilnya. Mahfud sendiri mengambil peran sebagai pembina Tim Percepatan Reformasi Hukum ini.

Kelompok kerja reformasi bidang lembaga peradilan dan penegakkan hukum diketuai Harkristuti Harkrisnowo. Adapun anggotanya ialah Ajar Budi Kuncoro, Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Barita Simanjuntak, Noor Rachmad, dan Asep Iwan Iriawan.

Kemudian, Kelompok kerja reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam diketuai oleh Hariadi Kartodihardjo dengan beranggotakan Imam Marsudi, Maria SW Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah, dan Eros Djarot.

Kelompok kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi dipimpin oleh Yunus Husein dengan anggota Rizal Mustary, kemudian ada Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, dan Bambang Harymurti.

Terakhir, kelompok kerja reformasi sektor peraturan perundang-undangan dipimpin Susi Dwi Harijanti, dengan anggota Erwin Moeslimin Singajuru, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmus AT Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, dan Aminuddin Ilmar.

Sebelumnya, Mahfud menjelaskan pembentukan tim ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum yang ditemukan di sektor peradilan dan penegakan hukum, serta agraria dan sumber daya alam.

Tim ini nantinya akan menghasilkan masukan berupa naskah akademik yang menjadi bahan pertimbangan dalam pembuatan kebijakan. Selain itu, tim ini nanti juga akan membahas perihal pembuatan peraturan perundang-undangan yang belakangan disebut menilbulkan polemik di tengah masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diisi Faisal Basri hingga Najwa Shihab, Ini Kriteria Tim Percepatan Reformasi Hukum yang Dibentuk Mahfud MD

Diisi Faisal Basri hingga Najwa Shihab, Ini Kriteria Tim Percepatan Reformasi Hukum yang Dibentuk Mahfud MD

News | Jum'at, 09 Juni 2023 | 19:04 WIB

Punya Waktu 6 Bulan untuk Mengkaji, Tim Percepatan Reformasi Hukum Bertugas Sampai 31 Desember 2023

Punya Waktu 6 Bulan untuk Mengkaji, Tim Percepatan Reformasi Hukum Bertugas Sampai 31 Desember 2023

News | Jum'at, 09 Juni 2023 | 18:39 WIB

Masuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Inilah Jejak Pendidikan Najwa Shihab

Masuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Inilah Jejak Pendidikan Najwa Shihab

News | Minggu, 28 Mei 2023 | 14:25 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB