Suara.com - Upaya Jusuf Hamka dalam menagih utang pemerintah terhadap perusahaan jalan tol miliknya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), menemui jalan panjang dan berliku.
Jusuf Hamka sempat mendapatkan angin segar dari Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyatakan akan membantunya dalam menagih utang ratusan miliar itu
Namun, belum juga Mahfud turun tangan membantu konglomerat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kalau Jusuf lah yang memiliki utang pada pemerintah.
Seperti apakah hitung-hitungan utang pemerintah dan utang Jusuf Hamka? Mana yang lebih besar? Simak ulasannya berikut ini.
Utang pemerintah menurut Jusuf Hamka
Jusuf Hamka menyatakan, utang pemerintah pada PT CMNP bermula dari deposito yang ditanamkan perusahaan jalan tol tersebut di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.
Ketika krisis moneter menerpa Indonesia pada periode 1997-1998, Bank Yama terkena dampaknya dan dilikuidasi. Sejak itulah, PT CMNP tidak bisa lagi mendapatkan uang depositonya kembali.
Karena tak kunjung dibayar, Jusuf lalu menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA jelas, yakni menyatakan pemerintah wajib membayar utang pada PT CMNP berikut bunganya setiap bulan.
Baca Juga: 5 Potret Fitria Yusuf, Anak Jusuf Hamka yang Perusahaannya Tagih Utang Rp800 Miliar ke Negara
Pada 2017, jumlah utang pemerintah berikut bunganya telah mencapai Rp 400 miliar. Namun karena hingga kini belum juga dibayar, maka nominalnya makin membengkak yakni Rp 800 miliar.
Utang PT CMNP menurut pemerintah
Lain dengan Jusuf Hamka, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kalau PT CMNP berutang pada pemerintah hingga Rp 775 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pada Selasa (13/6/2023).
Ia mengatakan, utang tersebut dimiliki oleh tiga perusahaan yang terafiliasi dengan PT CMNP. Adapun besaran utang itu terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Yustinus menegaskan, utang sebesar Rp 775 miliar itu merupakan utang PT CMNP kepada pemerintah melalui tiga perusahaan yang berada di bawah naungan perusahaan jalan tol itu.