Masuk Masa Endemi, Bagaimana Aturan Perjalanan Terbaru 2023?

Aulia Hafisa | Suara.com

Selasa, 13 Juni 2023 | 16:53 WIB
Masuk Masa Endemi, Bagaimana Aturan Perjalanan Terbaru 2023?
Ilustrasi aturan perjalanan terbaru 2023 dari Kemenhub. (Unsplash/Mika Baumeister)

Suara.com - Terkait pengumuman terbaru pemerintah tentang bebas masker, Kemenhub sudah merilis aturan protokol kesehatan. Berikut ini aturan perjalanan terbaru 2023 dari Kemenhub.

Dalam aturan baru, dijelaskan juga tentang syarat perjalanan naik kereta api terbaru di mana juga termuat dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023.

Ada empat SE terbaru yang dikeluarkan oleh Kemenhub tentang aturan dan syarat perjalanan transportasi darat, laut, udara dan kereta api.

Semua ini berhubungan dengan diizinkannya masyarakat untuk melepas masker jika dalam keadaan sehat. Mari kita simak, apa saja aturan yang terbaru.

Aturan Perjalanan Terbaru 2023 dari Kemenhub

  1. SE Kemenhub Nomor 14 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Darat
  2. SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Laut
  3. SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara
  4. SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Kereta Api.

Penjelasan Aturan Perjalanan Terbaru 2023 dari Kemenhub untuk Penumpang

Dalam SE terbaru dijelaskan bahwa seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dengan moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api tetap melakukan perlindungan dari penularan COVID-19.

Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai booster kedua terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19. Berikut beberapa anjuran lain yang ada dalam SE terbaru:

  • Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat, utamanya bagi orang yang memiliki risiko tinggi penularan.
  • Diizinkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker jika tidak sehat.
  • Tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk cuci tangan secara berkala.
  • Bagi orang dalam keadaan tidak sehat Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan.
  • Tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Demikian penjelasan tentang aturan perjalanan terbaru 2023 dari Kemenhub. Perlu diingat, meskipun sudah diperbolehkan tak menggunakan masker, namun kita harus bertanggungjawab atas kesehatan masing-masing. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat diterima oleh pembaca.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hanya Orang Sakit Yang Diminta Pakai Masker Saat Naik Pesawat

Hanya Orang Sakit Yang Diminta Pakai Masker Saat Naik Pesawat

| Selasa, 13 Juni 2023 | 13:33 WIB

Aturan Terbaru: Satgas COVID-19 Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Perjalanan

Aturan Terbaru: Satgas COVID-19 Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Perjalanan

Video | Minggu, 11 Juni 2023 | 13:00 WIB

Aturan Perjalanan Tidak Wajib Pakai Masker, Boleh Lepas Dimana Saja?

Aturan Perjalanan Tidak Wajib Pakai Masker, Boleh Lepas Dimana Saja?

News | Minggu, 11 Juni 2023 | 09:00 WIB

Terkini

Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar

Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:48 WIB

Geger Kabar Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Wamenkeu Buka Suara Soal Kondisi Terkini

Geger Kabar Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Wamenkeu Buka Suara Soal Kondisi Terkini

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:32 WIB

Buruh dalam Bayang-bayang Kontrak Panjang dan Ketidakpastian Kerja

Buruh dalam Bayang-bayang Kontrak Panjang dan Ketidakpastian Kerja

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:26 WIB

Riset Ungkap Hanya Jakarta yang Mampu Kejar Kenaikan Biaya Hidup, Daerah Lain?

Riset Ungkap Hanya Jakarta yang Mampu Kejar Kenaikan Biaya Hidup, Daerah Lain?

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:21 WIB

Tepis Salah Paham Ekonomi Prabowo, Fahri Hamzah: SDA Harus Dikuasai Negara, Bukan Korporasi

Tepis Salah Paham Ekonomi Prabowo, Fahri Hamzah: SDA Harus Dikuasai Negara, Bukan Korporasi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:15 WIB

Astronot Artemis II Bongkar Kenapa Makanan Terasa Hambar di Luar Angkasa

Astronot Artemis II Bongkar Kenapa Makanan Terasa Hambar di Luar Angkasa

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:59 WIB

PM Spanyol Tantang Benjamin Netanyahu: Bebaskan Warga Kami yang Diculik Tentara Israel

PM Spanyol Tantang Benjamin Netanyahu: Bebaskan Warga Kami yang Diculik Tentara Israel

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:38 WIB

Tanpa Restu Kongres, Trump Jual Paket Senjata Rp138 Triliun ke Israel dan Negara Arab

Tanpa Restu Kongres, Trump Jual Paket Senjata Rp138 Triliun ke Israel dan Negara Arab

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:28 WIB

Resmi! 13 Taman Nasional akan Diubah Jadi Kawasan Konservasi Dunia, Ini Daftarnya

Resmi! 13 Taman Nasional akan Diubah Jadi Kawasan Konservasi Dunia, Ini Daftarnya

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:15 WIB

Misteri Rumah Berhantu Mulai Terkuak, Ilmuwan Temukan Pemicu Tak Kasat Mata

Misteri Rumah Berhantu Mulai Terkuak, Ilmuwan Temukan Pemicu Tak Kasat Mata

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:42 WIB