Saksi Sebut Mario Dandy Pecicilan Usai Hajar David Ozora, Hakim: Kayak Petinju Muhammad Ali?

Selasa, 13 Juni 2023 | 19:23 WIB
Saksi Sebut Mario Dandy Pecicilan Usai Hajar David Ozora, Hakim: Kayak Petinju Muhammad Ali?
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio, disebut masih pecicilan saat melakukan penganiayaan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Mau Hajar Balik Mario

Sebelumnya, Rudy Setiawan mengaku sempat hendak menghajar balik Mario Dandy. Awalnya, Rudy merasa sangat syok ketika melihat kondisi David yang sudah tergeletak usai dihajar oleh Mario. Dia bersama istrinya Natalia Puspitasari mendatangi lokasi David dianiaya.

"Saya ingat kejadiannya begitu melihat David, saya syok begitu. Istri saya teriak 'bawa David ke rumah sakit', terus sekuriti bilang 'ambil mobil, ambil mobil'," kata Rudy di ruang sidang PN Jaksel, Selasa.

Melihat kondisi David yang sudah tidak berdaya, Rudy pun berpikiran untuk menghajar balik Mario.

Petinju profesional asal Inggris Muhammad Ali. [Twitter@MuhammadAliBox]
Petinju profesional asal Inggris Muhammad Ali. [Twitter@MuhammadAliBox]

"Jadi gini Yang Mulia, kenapa saya syok, sebagai laki-laki saya mau ambil keputusan antara hajar pelaku atau hukum pilihanya," kata Rudy.

Rudy juga merasa tidak tega melihat wajah David yang sudah berlumuran darah. Namun begitu, niat tersebut urung dia lakukan.

"Jadi karena mungkin umur saya 50, jadi kita ambil posisi negara ini negara hukum, saya nggak tega lihat David berdarah semua mukanya," lanjut Rudy.

Kepada hakim, Rudy mengaku sedih melihat kondisi David. Terlebih postur badan Mario memang lebih besar dibandingkan David.

"Saudara sedih?" tanya hakim.

Baca Juga: Saksi Sidang Sempat Tanya ke Mario Dandy Setelah David Ozora Tergeletak Bersimbah Darah: Kamu Anggota Ya?

"Saya sedih, saya sedih. Saya tidak bilang sosoknya siapa, dia perlakukan badan lebih kecil gitu," kata Rudy.

Rudy bercerita sekuriti yang ada di lokasi mencegahnya memukul balik Mario. Sekuriti memintanya untuk segera mengambil mobil dan membawa David ke rumah sakit.

"Jadi saya sempat dihalangi,mencegah saya supaya tidak mukul beliau (Mario)," katanya.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI