Dinkes DKI Usul Warga Positif Covid-19 Tak Lagi Jalani Isolasi, Cukup Pakai Masker Saja

Ria Rizki Nirmala Sari, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 14 Juni 2023 | 10:45 WIB
Dinkes DKI Usul Warga Positif Covid-19 Tak Lagi Jalani Isolasi, Cukup Pakai Masker Saja
Ilustrasi covid-19 omicron, kriteria pasien omicron sembuh dan selesai isoman (pixabay)

Suara.com - Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengusulkan agar warga yang terpapar Covid-19 tak perlu lagi menjalani isolasi mandiri. Jika dinyatakan tertular virus corona, maka hanya perlu menggunakan masker saja.

Hal ini disampaikan kepada Kepala Seksi Surveillance, Epidemologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama. Ia mengaku menyampaikan usulan ini kepada pemangku kebijakan terkait berdasarkan kondisi penularan Covid-19 saat ini.

Menurutnya, kondisi penyebaran virus corona yang sudah semakin terkendali. Apalagi, Indonesia saat ini memasuki masa transisi menuju endemi Covid-19.

Di Jakarta, dalam sepekan terakhir hanya terdapat 540 kasus dengan rata-rata 70 kasus positif baru per hari. Lalu, angka kematian hanya 4 kasus dalam seminggu terakhir.

"Saat ini regulasi isolasi positif Covid-19 masih 10 hari jika tanpa dilakukan pcr dan 5 hari jika PCR sudah negatif. Saya beri masukan ke stakeholder, pada pasien COVID-19 tidak perlu isolasi lagi, tapi wajib pakai masker," ujar Ngabila kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Ia mengakui usulan ini memiliki kekurangan karena penggunaan masker sulit dipantau. Opsi lainnya, isolasi mandiri dilakukan hanya selama muncul gejala atau isolasi selama tiga sampai lima hari.

"Masukan ini melihat sekarang inkubasi Covid-19 satu sampai tiga hari dan tiga sampai lima hari dari bergejala hingga sudah sembuh. Cegah sakit tetap yang terbaik. Cegah sakit dengan memakai masker jika bertemu orang sakit," ucapnya.

Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 serta:
a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

baca juga

2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19.
b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Naik Transportasi Umum Kini Boleh Tak Pakai Masker

Naik Transportasi Umum Kini Boleh Tak Pakai Masker

Bisnis | Rabu, 14 Juni 2023 | 10:23 WIB

Fungsi Masker yang Digunakan Mario Dandy Saat Sidang Untuk Tutupi Saat Tertawa? Hakim Sempat Menegur

Fungsi Masker yang Digunakan Mario Dandy Saat Sidang Untuk Tutupi Saat Tertawa? Hakim Sempat Menegur

Moots | Rabu, 14 Juni 2023 | 09:57 WIB

Aturan Terbaru Naik Kereta Kini Boleh Tak Pakai Masker

Aturan Terbaru Naik Kereta Kini Boleh Tak Pakai Masker

Semarang | Rabu, 14 Juni 2023 | 08:44 WIB

Hargai Jasa Tenaga Kesehatan, Begini Cara Anies Baswedan Kenang Perjuangan Melawan Covid-19

Hargai Jasa Tenaga Kesehatan, Begini Cara Anies Baswedan Kenang Perjuangan Melawan Covid-19

Liberte | Rabu, 14 Juni 2023 | 05:20 WIB

Bebas Masker dan Vaksin, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat 12 Juni 2023

Bebas Masker dan Vaksin, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat 12 Juni 2023

News | Selasa, 13 Juni 2023 | 20:24 WIB

Ini Syarat Naik Kereta Api Terbaru Juni 2023: Sayonara Masker!

Ini Syarat Naik Kereta Api Terbaru Juni 2023: Sayonara Masker!

News | Selasa, 13 Juni 2023 | 17:51 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB