Mahfud juga menuturkan bahwa utang pemerintah ke Jusuf Hamka sebetulnya sudah akan dibayarkan. Kala itu, CMNP dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Bambang Brodjonegoro telah menyepakati perjanjiannya.
Namun, entah apa yang menjadi masalahnya, ketika Kemenkeu berganti kepemimpinan, proses pembayaran utang tersebut pun macet bahkan sampai saat ini.
Utang akan Dibayar
Poin terakhir yang disampaikan Mahfud adalah soal pemerintah bakal membayarkan utang kepada perusahaan Jusuf Hamka. Ia lantas menyinggung pernyataan presiden tentang utang pada rakyat yang wajib dibayar.
Ia juga menyatakan pihaknya akan memberi tahu hal ini secara langsung ke Kemenkeu, termasuk kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
"Saya juga komunikasi ke Kemenkeu untuk ketahui posisinya dan pandangannya seperti apa. Karena ini tiba-tiba muncul. Saya mulai (tanya) stafnya dulu dan nanti saya akan ketemu dengan Menteri Keuangan," lanjutnya.
Kemenkeu Tagih Balik
Kemenkeu menagih balik utang ratusan miliar ke PT CMNP milik Jusuf Hamka. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan ada tagihan terkait BLBI kepada tiga perusahaan di bawah naungan grup CMNP.
Ia juga merinci gugatan Jusuf Hamka yang diajukan sejak 2004, sampai akhirnya maju ke PK pada 2010. Meski begitu, ia menuturkan pihaknya masih perlu hati-hati dan memastikan dengan jelas mengenai tuntutan tersebut.
Baca Juga: Timeline Asal Usul 'Utang' Negara Rp 800 Miliar kepada Jusuf Hamka
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan mengapa pihaknya belum ingin mencairkan utang negara ke PT CMNP. Menurutnya, karena perusahaan tersebut terafiliasi dengan Bank Yama. Ia lantas merasa heran dengan tagihan ratusan miliar karena dikatakannya pemerintah telah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup.