Mentan Syahrul Yasin Limpo Diusulkan jadi Tersangka dari Hasil Ekspose Perkara di KPK

Rabu, 14 Juni 2023 | 16:38 WIB
Mentan Syahrul Yasin Limpo Diusulkan jadi Tersangka dari Hasil Ekspose Perkara di KPK
Mentan, Syahrul Yasin Limpo. (Dok: Kementan)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal kabar yang menyebut Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah dijadikan tersangka.

Kepala Bagian Pemberintaan KPK Ali Fikri menyebut proses kasusnya masih dalam proses permintaan keterangan.

"Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (14/6).

Ali menyebut dugaan korupsi tersebut merupakan laporan masyarakat. KPK, kata dia, akan menindaklanjutinya.

"Ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK sehingga kemudian KPK tindaklanjuti pada proses penegakan hukum," tegasnya.

KPK belum dapat membeberkan secara detail kasus tersebut, karena masih dalam proses penyelidikan.

"Karena masih pada proses penyelidikan, tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya," kata Ali.

Hasil Gelar Perkara Diusulkan Tersangka

Sebelumnya, sumber Suara.com di internal KPK menyebut, lembaga antikorupsi melakukan ekpose kasus yang diduga menjerat menteri aktif.

Baca Juga: Sumber Harta Kadinkes Lampung Reihana: Warisan Suami, KPK Sebut Tak Ada Kejanggalan

"Memang kemarin ada ekspose, lalu hasilnya disebut menteri aktif jadi tersangka," kata sumber Suara.com.

Namun demikian, dia menyebut surat perintah penyidikan (sprindik) belum diterbitkan.

"Sprindiknya sih belum terbit," ujarnya.

Beredar di Medsos

Kabar Mentan diduga dijadikan tersangka diketahui, berdasarkan unggahan akun Instagram @pedeoproject pada Rabu (14/6/2023).

"Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK)," tulis akun tersebut.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI