Gaduh Mahfud MD Bilang Nyambel Ganja Tidak Dipidana, Bagaimana Hukumnya?

Farah Nabilla

Rabu, 14 Juni 2023 | 17:37 WIB
Gaduh Mahfud MD Bilang Nyambel Ganja Tidak Dipidana, Bagaimana Hukumnya?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. [Humas Kemenko Polhukam]

Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum, dan HAM, Mahfud MD menuai keributan di tengah-tengah publik kala membahas aspek legalitas sambal ganja yang populer di beberapa kalangan masyarakat.

Mahfud menyebut bahwa orang yang membuat sambal ganja maupun memproses ganja menjadi minuman tak bisa dipidana.

Alasannya, tak ada undang-undang yang secara tersurat menyatakan bahwa membuat sambal ganja terdapat unsur pelanggaran pidana.

"Misalnya orang minum ganja, bikin sambel ganja, itu tidak boleh dihukum karena tidak ada di undang-undang, 'barang siapa membuat sambel ganja dihukum,' ndak ada. Itu baru dihukum kalau sudah ada di dalam undang-undang." kata Mahfud MDdalam acara Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh, di Lhokseumawe, Aceh, Senin (12/6/2023).

Mahfud juga menyinggung dalil agama yang menyatakan bahwa seseorang hanya bisa dihukum ketika sudah ada undang-undang yang mengatur.

"Dalam Islam itu juga ada dalilnya," lanjut Mahfud

Terkait kontroversi dan pertentangan yang berpotensi muncul dari pernyataan tesebut, Mahfud menegaskan bahwa keputusan hakim bersifat mengikat meski banyak yang tak setuju pernyataan bikin sambal ganja tak terancam pidana.

“Keputusan hakim itu mengikat, bahwa kamu ndak setuju ndakpapa. Tapi keputusan hakim harus ditaati, kalau ndak, ndak akan pernah putusan hakim ditaati,” tegas Mahfud MD.

Politisi Perindo sepakat dengan pernyataan Mahfud MD

Wakil Ketua Umum Partai Perindo Syafril Nasution sepakat terhadap pernyataan Mahfud MD tersebut.

Pasalnya, sambal ganja terlah menjadi kuliner khas Masyarakat Aceh yang telah diwariskan secara turun-temurun ke berbagai generasi.

Syafril juga menjelaskan bahwa perempuan di Aceh telah turun temurun menggunakan daun ganja sebagai penyedap masakan.

Syafril dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023) akhirnya menyimpulkan bahwa hukum positif yang berlaku di Indonesia tak bisa menghukum mereka yang membuat sambal ganja.

Kendati demikian, Syafril tetap bersikap tegas menentang penyalahgunaan narkotika seperti ganja untuk tujuan bersenang-senang. Syafril juga mencontohkan tanaman lainnya yang mengakibatkan dampak negatif ketika disalahgunakan maupun dikonsumsi secara berlebihan.

Sambal ganja versi pernyataan Mahfud MD vs sambal ganja di realita kini

Meski Mahfud MD menggunakan analogi sambal ganja sekadar untuk menjelaskan asas hukum positif di Indonesia, sambal ganja realitanya kini tak mengandung ganja.

Meski dinamakan sambal ganja, kini masyarakat Aceh menikmati sambal tersebut tanpa mencampurkan bahan berupa ganja.

Dikutip dari beberapa sumber, bahan-bahan yang diperlukan untuk membuat sambal ganja antara lain cabe merah keriting, serai, penyedap rasa, hingga udang air tawar. 

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Mahfud MD Desak KPK Tangkap Anies Baswedan

CEK FAKTA: Mahfud MD Desak KPK Tangkap Anies Baswedan

| Rabu, 14 Juni 2023 | 14:03 WIB

Poin-poin Pernyataan Mahfud MD Soal Utang Negara ke Jusuf Hamka, Sebut Pembayaran Macet

Poin-poin Pernyataan Mahfud MD Soal Utang Negara ke Jusuf Hamka, Sebut Pembayaran Macet

News | Rabu, 14 Juni 2023 | 13:37 WIB

CEK FAKTA: Sri Mulyani dan Arteria Dahlan Dijemput Paksa Polisi, Terlibat Kasus Korupsi 349 Triliun?

CEK FAKTA: Sri Mulyani dan Arteria Dahlan Dijemput Paksa Polisi, Terlibat Kasus Korupsi 349 Triliun?

| Rabu, 14 Juni 2023 | 12:20 WIB

Bahas Utang Negara Rp 800 M dengan Mahfud MD, Jusuf Hamka: Allahu Akbar!

Bahas Utang Negara Rp 800 M dengan Mahfud MD, Jusuf Hamka: Allahu Akbar!

News | Rabu, 14 Juni 2023 | 11:44 WIB

Mahfud MD Yakin Pemilu 2024 Aman Jika Polri-TNI Netral, Rocky Gerung: Dia Tau Secara Sadar Apa yang Sedang Diupayakan Istana

Mahfud MD Yakin Pemilu 2024 Aman Jika Polri-TNI Netral, Rocky Gerung: Dia Tau Secara Sadar Apa yang Sedang Diupayakan Istana

| Rabu, 14 Juni 2023 | 11:42 WIB

Akui Pemerintah Ngutang Ratusan Miliar ke Jusuf Hamka, Mahfud MD: Kalau Hukum Sudah Menyatakan Ya Harus Dibayar

Akui Pemerintah Ngutang Ratusan Miliar ke Jusuf Hamka, Mahfud MD: Kalau Hukum Sudah Menyatakan Ya Harus Dibayar

News | Rabu, 14 Juni 2023 | 10:48 WIB

Daftar Negara yang Melegalkan Ganja, Ada Jerman Hingga Israel

Daftar Negara yang Melegalkan Ganja, Ada Jerman Hingga Israel

Bisnis | Selasa, 13 Juni 2023 | 21:41 WIB

Terkini

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB

Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian

Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:07 WIB

Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas

Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:53 WIB

KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi, Eks Dirjen dan Kakanwil Jawa Barat Ikut Terjaring

KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi, Eks Dirjen dan Kakanwil Jawa Barat Ikut Terjaring

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:33 WIB

DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:26 WIB

Rincian Korupsi Eks Kepala BGN: Proyek Sepeda Listrik MBG Hingga Sepatu

Rincian Korupsi Eks Kepala BGN: Proyek Sepeda Listrik MBG Hingga Sepatu

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:14 WIB

Kejagung Ungkap Detik-detik Penangkapan Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN

Kejagung Ungkap Detik-detik Penangkapan Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:07 WIB

Buru Wamen Imipas, KPK Dapat Info Silmy Karim Masih di Jakarta dan Sekitarnya

Buru Wamen Imipas, KPK Dapat Info Silmy Karim Masih di Jakarta dan Sekitarnya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:02 WIB