Mengenal 'Jumat Keramat' KPK, Syahrul Yasin Limpo Jadi Tangkapan Selanjutnya?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 15 Juni 2023 | 16:33 WIB
Mengenal 'Jumat Keramat' KPK, Syahrul Yasin Limpo Jadi Tangkapan Selanjutnya?
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. [Dok. Kementan]

Ia diduga meminta uang senilai 10 persen dari total nilai kontrak proyek kepada PT Grand Kartech dan Group Tjokro.

5. Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy

Ketua Umum PPP Romahurmuziy juga menjadi salah satu yang masuk ke dalam daftar KPK di hari Jumat Keramat. Ia ditangkap di Jawa Timur pada hari Jumat (15/3/2019).

6. Eks ketua DPR RI Setya Novanto

Jumat Keramat KPK juga berhasil menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) di hari Jumat (17/11/2017). Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi KTP atau e-KTP.

7. Eks Menteri Agama Suryadharma Ali

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali juga ditahan oleh KPK pada Jumat (10/4/2015) terkait dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 2012-2013.

8. Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum

Jumat Keramat juga berhasil meringkus mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di hari Jumat (22/2/2013). Ia diduga menerima sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek Sport Center Hambalang.

Baca Juga: Cobaan Bertubi-tubi Nasdem Usai Deklarasikan Anies, Drama Pilpres hingga Menteri Diciduk KPK

9. Eks Politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh

KPK berhasil menahan Politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh di hari Jumat (27/4/2012). Mantan anggota Komisi Olahraga DPR tersebut tersandung dalam kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games dengan menerima uang sebesar Rp 25 miliar.

10. Eks Gubernur Banten Atut Chosiyah

Jumat Keramat menjadi saksi tertangkapnya mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah. Ia berhasil ditahan pada Jumat (20/12/2013) karena terlibat dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak dan proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.

11. Eks Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga Fahd El Fouz

Pada Jumat (28/4/2017), KPK berhasil menangkap Fahd A Rafiq karena keterlibatannya dalam korupsi pengadaan Al-Quran. KPK menyebut upaya penahanan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI