KPK Sebut Kasus Dugaan Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM Rugikan Negara Rp 27,6 Miliar

Kamis, 15 Juni 2023 | 20:31 WIB
KPK Sebut Kasus Dugaan Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM Rugikan Negara Rp 27,6 Miliar
KPK Firli Bahuri dalam konfrensi pers kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM di kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian Haryat Prasetyo Rp 1,4 miliar, Bendi Arianto Rp 4,1 miliar, Hendi Rp 1,4 miliar, Rokhmat Rp 1,6 miliar, dan Maria Rp 900 juta.

Firli mengungkap, uang yang diperoleh para tersangka diduga dipergunakan untuk berbagai keperluan, diantaranya pemeriksaan BPK sekitar Rp1,035 miliar, serta dana taktis untuk operasional kegiatan kantor.

Para tersangka juga menggunakan untuk kepentingan pribadi, diantaranya untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, dan logam mulia.

"Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang kurangnya bernilai sekitar Rp 27,6 miliar," kata Firli.

Guna proses penyidikan, KPK melakukan penahanan kepada 9 dari 10 tersangka selama 20 hari kedepan di rumah tananan KPK, terhitung sejak sejak 15 Juni sampai 4 Juli 2023. Sementara satu tersangka tidak ditahan karena dalam kondisi sakit.

Para tersangka dijerat dengan dijerat dengan Pasal 2 Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI