Para tersangka dijerat dengan dijerat dengan Pasal 2 Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK Sebut Kasus Dugaan Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM Rugikan Negara Rp 27,6 Miliar
Kamis, 15 Juni 2023 | 20:31 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Resmi Tahan 9 dari 10 Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian ESDM
15 Juni 2023 | 19:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI