Ada Unsur Sengaja, Membedah Pasal yang Menjerat Pelaku Tabrak Lari di Cakung

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Jum'at, 16 Juni 2023 | 17:44 WIB
Ada Unsur Sengaja, Membedah Pasal yang Menjerat Pelaku Tabrak Lari di Cakung
Viral Video Aksi Tabrak Lari di Cakung (Twitter)

Suara.com - Mendiang Moses Bagus Prakoso (33), korban tabrak lari di depan gerbang Tol Cakung Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023) lalu akhirnya akan mendapat keadilan.

Adapun pelaku yang menabrak Moses yakni O (26 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur atas insiden tabrak lari tersebut.

Terungkap, bahwa O sengaja menabrak Moses hingga tewas dan akhirnya diberikan pasal berlapis. O tega melindas Moses hingga meninggal dunia gegara cekcok.

"Bukan tidak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja sehingga perbuatan itu meninggal dunia," bongkarnya Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

O marah besar atas pertikaian dengan Moses hingga menabrak lalu melindasnya dengan mobil.

"Dendam. Sehingga yang pelaku ini sakit hati dan melakukan tindakan tersebut," lanjut Ahmad Fanani.

Lantas, seperti apa nasib O yang dikenakan pasal berlapis oleh polisi? Berapa lama ia akan mendekam di balik jeruji besi?

Mari bedah satu persatu pasal yang disangkakan ke O dan konsekuensi hukumnya.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Kasat Lantas Wilayah Jakarta Timur AKBP Edy Surasa Sitepu membeberkan bahwa OS dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 312.

Adapun pasal tersebut berkaca dari penemuan polisi, bahwa memang betul bahwa O mengakibatkan Moses tewas dengan unsur kesengajaan sehingga berpotensi dipenjara maksimal 12 tahun dan didenda

Adapun berikut bunyi Pasal 311:

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."

O juga dinilai sengaja mengakibatkan kecelakaan yang dialami Moses lantaran sengaja tak memberhentikan kendaraannya dan membiarkannya menabrak Moses.

Atas temuan tersebut, pelaku juga dijerat dengan Pasal 312. Berikut bunyi Pasal 312:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Kecelakaan, Polisi Sebut Kasus Tabrak Lari yang Viral di Cakung Kesengajaan

Bukan Kecelakaan, Polisi Sebut Kasus Tabrak Lari yang Viral di Cakung Kesengajaan

| Jum'at, 16 Juni 2023 | 15:58 WIB

Fakta Baru Kasus Tabrak Lari di Cakung: Tetangga Ternyata Sengaja Lindas karena Dendam

Fakta Baru Kasus Tabrak Lari di Cakung: Tetangga Ternyata Sengaja Lindas karena Dendam

| Jum'at, 16 Juni 2023 | 15:48 WIB

Fakta Moses Korban Tabrak Lari di Cakung: Punya 4 Anak, 7 Tulang Rusuk Patah

Fakta Moses Korban Tabrak Lari di Cakung: Punya 4 Anak, 7 Tulang Rusuk Patah

News | Jum'at, 16 Juni 2023 | 15:44 WIB

Terungkap! Tewas Dilindas Tetangga di Cakung, Pelaku Tabrak Lari Ternyata Punya Dendam ke Moses

Terungkap! Tewas Dilindas Tetangga di Cakung, Pelaku Tabrak Lari Ternyata Punya Dendam ke Moses

News | Jum'at, 16 Juni 2023 | 14:40 WIB

Bukan Kecelakaan, Polisi Sebut Pengemudi Avanza Sengaja Tabrak dan Lindas Tetangganya di Cakung hingga Tewas

Bukan Kecelakaan, Polisi Sebut Pengemudi Avanza Sengaja Tabrak dan Lindas Tetangganya di Cakung hingga Tewas

News | Jum'at, 16 Juni 2023 | 14:27 WIB

Terkini

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

News | Minggu, 26 April 2026 | 22:53 WIB

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:39 WIB

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:05 WIB

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

News | Minggu, 26 April 2026 | 20:35 WIB

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:00 WIB

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:53 WIB

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:42 WIB

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:34 WIB

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:20 WIB